Amnesty Desak Embargo Senjata di Yaman

Pejuang Partai Islah di Yaman. (Foto: dok. Aawsat.com)
Pejuang Partai Islah di . (Foto: dok. Aawsat.com)

Jenewa, 21 Jumadil Awwal 1437/29 Februari 2016 (MINA) – pada Senin (29/2) menyerukan kepada semua pihak yang bertikai di Yaman, termasuk koalisi pimpinan Arab Saudi yang memerangi oposisi Yaman.

Seruan itu muncul menjelang pertemuan Perjanjian Perdagangan Senjata di Jenewa, demikian Nahar Net memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Lembaga pengawas HAM itu mengatakan telah mendokumentasikan pelanggaran hukum kemanusiaan dan HAM di Yaman, termasuk kemungkinan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua belah pihak sejak konflik Yaman meluas pada Maret tahun lalu.

“Amnesty International mendesak semua negara untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlibat konflik di Yaman menyuplai – baik secara langsung atau tidak langsung – senjata, amunisi, perlengkapan militer atau teknologi yang akan digunakan dalam konflik sampai mereka mengakhiri pelanggaran serius,” kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menyebutkan, Resolusi Dewan Keamanan PBB 2216, pada April tahun lalu diadopsi yang memberlakukan embargo senjata hanya pada oposisi Yaman Houthi dan sekutunya, yaitu pasukan yang setia kepada mantan Presiden Ali Abdullah Saleh.

Pada 25 Februari lalu, Parlemen Eropa mengeluarkan sebuah resolusi tidak mengikat yang menyeru Uni Eropa untuk memaksakan embargo senjata kepada Arab Saudi.

Tapi Amnesty mengatakan, embargo senjata hanya ditujukan kepada suplai senjata untuk konflik Yaman, tapi tidak bagi senjata yang diperuntukkan perlindungan bantuan kemanusiaan atau partisipasi dalam operasi penjaga perdamaian.

Bulan ini PBB memperingatkan tentang bencana kemanusiaan yang berlangsung di Yaman, sudah lebih dari 6.100 orang tewas dalam pertempuran sejak Maret tahun lalu.

Dikatakan 3.000 orang terluka dan 2,5 juta orang terpaksa meninggalkan rumah mereka sebagai pengungsi.

Pada Maret 2015, Arab Saudi mulai memimpin kampanye militer terhadap oposisi Houthi dan sekutunya di Yaman.

Perjanjian Perdagangan Senjata adalah kesepakatan aturan internasional untuk perdagangan senjata global, mulai berlaku pada Desember 2014.

Perjanjian ini memaksa negara-negara untuk mengatur kontrol ekspor senjata nasionalnya. Negara-negara harus menilai, apakah senjata yang diekspor bisa menghindari embargo internasional, digunakan untuk genosida dan kejahatan perang, atau digunakan oleh “teroris” dan kejahatan terorganisir.(T/P001/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.