Amnesty Internasional Desak DK PBB Bawa Myanmar ke ICC

 

Istanbul, MINA – International yang berbasis di London mendesak Dewan Keamanan PBB untuk membawa ke Pengadilan Kriminal Internasional () atas kejahatan kemanusiaan di bawah Statuta Roma.

Dalam laporan yang diterbitkan pada Rabu (27/6/2018), pengawas hak asasi manusia memeriksa “kekejaman militer, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum internasional”.

Dalam laporan setebal 186 halaman berjudul “Myanmar, Tanggung Jawab Militer atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Negara Bagian Rakhine” menyebutkan, ada 13 orang militer Myanmar yang terlibat. Anadolu Agency melaporkan.

“Amnesty International telah mengumpulkan bukti-bukti yang banyak dan kredibel tentang tanggung jawab langsung atau komando atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” bunyi laporan.

Baca Juga:  Fenomana Gelombang Panas, Ini Pendapat Aktivis Lingkungan Dr. Sharifah Mazlina

Andrew Gardner, peneliti senior Amnesty International di Turki, mengatakan sejauh ini reaksi masyarakat internasional belum memadai.

“Kejahatan-kejahatan ini harus dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional dan penyelidikan yang komprehensif harus dilakukan,” katanya.

Menurut Amnesty International, tingkat tertinggi militer, termasuk Jenderal Min Aung Hlaing, panglima pertahanan, telah memainkan peran kunci dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sejak 25 Agustus 2017, organisasi itu mengatakan, sembilan dari 11 kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Statuta Roma dari Pengadilan Pidana Internasional telah dilakukan di Myanmar.

Kejahatan-kejahatan itu meliputi “pembunuhan, penyiksaan, pemindahan paksa, perkosaan dan kekerasan seksual lainnya, penganiayaan, penghilangan paksa, dan tindakan tidak manusiawi lainnya, seperti kelaparan yang dipaksakan”.

Baca Juga:  OKI Apresiasi Peran Gambia dalam Membela Rohingya

Untuk mempersiapkan laporan, organisasi ini melakukan lebih dari 400 wawancara antara September 2017 hingga Juni 2018, terhadap korban selamat dan saksi langsung atas kejahatan.

Amnesty International berbicara kepada orang-orang “dari komunitas etnis dan agama yang berbeda dari Negara Bagian Rakhine utara, termasuk , kelompok yang didominasi Muslim etnis Rakhine, Mro, Khami, dan Thet, semua kelompok yang sebagian besar beragama Buddha, dan Hindu”.

Laporan ini juga “mengacu pada analisis ekstensif terhadap citra dan data satelit; pemeriksaan medis forensik foto-foto cedera; materi foto dan video yang diautentikasi oleh Rohingya di Negara Bagian Rakhine utara; dokumen rahasia, terutama pada struktur komando militer Myanmar; dan investigasi dan analisis sumber terbuka, termasuk posting Facebook yang terkait dengan militer Myanmar ”.

Baca Juga:  Senator AS Ancam ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh, setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas, menurut Amnesty International.

Setidaknya 9.400 orang Rohingya tewas di Rakhine dari 25 Agustus hingga 24 September tahun lalu, menurut Doctors Without Borders.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat karena puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.