Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty Internasional Desak UE Hormati Putusan ICJ

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:16 WIB

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:16 WIB

15 Views

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (Foto: Anadolu)

Brussels, MINA – Amnesty International mendesak Uni Eropa untuk menghormati pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas tanah Palestina dan menghentikan perdagangan dengan Israel, Rabu (28/8).

Dalam surat yang ditujukan kepada Perwakilan Tinggi UE untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Josep Borrell, serta Menteri Luar Negeri negara-negara anggota UE, Organisasi Hak Asasi manusia tersebut menyoroti bahwa pasokan senjata dan peralatan ke Israel, bersama dengan perdagangan dan investasi dengan pemukiman ilegal Israel, melanggar kewajiban UE berdasarkan hukum internasional. Middle East Monitor melaporkan.

“Pendapat Penasihat ICJ tidak meninggalkan ruang untuk keraguan. Pendudukan Israel dan aneksasinya atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, seperti halnya kebijakannya membangun pemukiman, penyitaan tanah, dan eksploitasi sumber daya alam di Wilayah Palestina yang Diduduki. Kebijakan, hukum, dan praktik diskriminatif Israel terhadap warga Palestina melanggar larangan diskriminasi rasial dan apartheid,” kata Eve Geddie, Direktur Kantor Lembaga Eropa Amnesty International.

Menyerukan diakhirinya hubungan dagang dan perdagangan senjata dengan Israel, Geddie menambahkan: “Temuan Pengadilan dengan jelas menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel dan kewajiban negara ketiga untuk tidak melegitimasi atau memberikan bantuan apa pun terhadap tindakan ilegal Israel.”

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Tidak boleh ada bisnis dan perdagangan dengan negara yang mempertahankan pendudukan brutal dan melanggar hukum serta melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dalam skala besar.

Seruan UE untuk gencatan senjata dan mengekang kekerasan pemukim “tidak ada artinya sampai mengambil tindakan konkret”, Amnesty menekankan, menyerukan blok perdagangan untuk memberlakukan “embargo senjata segera, larangan perdagangan dengan pemukiman Israel dan dukungan tindakan di PBB untuk mengakhiri pendudukan Israel yang melanggar hukum.

Pada tanggal 19 Juli, ICJ mengeluarkan pendapat penasehat yang menguraikan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina yang kehilangan harta benda dan pendapatan sebagai akibatnya. []

 

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda