New York, MINA – Amnesty international mengecam rencana kontroversial Israel untuk mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Organisasi hak asasi terkemuka meminta kekuatan dunia internasional untuk segera melakukan intervensi dengan mengambil tindakan tegas terhadap proposal aneksasi dan pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah yang diduduki, demikian The New Arab melaporkan yang dikutip MINA.
“Hukum internasional sangat jelas dalam hal ini, pencaplokan itu melanggar hukum. Israel terus mengejar kebijakan ini lebih jauh, menggambarkan pengabaian terhadap hukum internasional,”kata Saleh Higazi, wakil direktur regional Amnesty Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, baru-baru ini.
“Kebijakan semacam itu tidak mengubah status hukum wilayah di bawah hukum internasional, melainkan menunjuk pada ‘hukum rimba’ yang seharusnya tidak memiliki tempat di dunia kita saat ini,” terang Higazi.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
“Sebagian bagian dari komunitas internasional, Israel harus menegakkan hukum internasional dan menyatakan kembali bahwa ‘aneksasi’ adalah batal demi hukum. Mereka juga harus bekerja untuk segera menghentikan pembangunan perluasan permukiman ilegal Israel,” jelasnya.
Organisasi itu menggambarkan upaya srael untuk memindahkan warga sipilnya ke wilayah pendudukan sebagai “kejahatan perang” menurut hukum internasional.
“Permukiman ilegal adalah kejahatan perang berdasarkan hukum internasional. (T/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu