Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty International Desak Pemerintah Batalkan Perppu Ormas

Rudi Hendrik - Kamis, 13 Juli 2017 - 22:31 WIB

Kamis, 13 Juli 2017 - 22:31 WIB

230 Views

Jakarta, 19 Syawwal 1438/13 Juli 2017 (MINA) – Amnesty International mencemaskan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) baru yang dikeluarkan pemerintah Rabu (12/7) akan membatasi kebebasan berorganisasi.

Oleh karenanya, Amnesty International mendesak pemerintah segera membatalkan atau merevisi Perppu No. 2 tahun 2017 itu. Tujuannya, agar selaras dengan standar dan hukum internasional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Amnesty  sangat cemas karena peraturan baru tersebut akan jauh lebih membatasi kebebasan berserikat, berekspresi, berpikir, berkeyakinan, serta beragama daripada yang diatur pada UU Ormas sebelumnya,” tulis Amnesty dalam sebuah pernyataan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurut Amnesty, Perppu baru tersebut ditandatangani Presiden  karena termotivasi oleh rencana untuk melarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah gerakan politik Islam transnasional yang “berdakwah menyadarkan masyarakat akan kewajiban menegakkan kembali khilafah dan menerapkan syariat Islam di Indonesia”.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Pemerintah menganggap ideologi HTI berlawanan dengan filosofi dasar negara Pancasila yang mencakup “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “kemanusiaan yang adil dan beradab”, “persatuan Indonesia”, “demokrasi”, dan “keadilan sosial”.

Amnesty juga berpendapat, aturan yang baru tersebut secara mendasar tak sesuai dengan kewajiban internasional Indonesia terhadap penegakan HAM.

“Apalagi sebagai negara anggota Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak tiap orang untuk bebas berekspresi, berserikat, dan berpikir, berkeyakinan, serta beragama. Hak-hak ini telah pula dijamin oleh Konstitusi Indonesia” tulis pernyataan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah pengganti dari UU No 17 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Perppu baru tersebut memberi kewenangan kepada Kemenkumham untuk mencabut izin ormas tanpa melalui proses pengadilan. Berbeda denghan UU sebelumnya yang memberi peringatan tertulis secara tiga kali, Perppu baru hanya cukup memberi peringatan satu kali dan memberi waktu dalam jangka waktu tujuh hari sejak peringatan dikeluarkan.(L/RE1/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Rekomendasi untuk Anda