London, MINA – Lembaga HAM Amnesty International mengecam Pemerintah Mesir pada Kamis (7/5) karena memperpanjang penahanan pra-sidang lebih dari 1.600 tahanan pekan ini.
Lembaga yang berbasis di London itu menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi para tahanan.
Amnesty mengatakan dalam sebuah pernyataan, para terdakwa tidak hadir di pengadilan ketika perpanjangan dikeluarkan awal pekan ini oleh Pengadilan Kriminal Kairo, dan pengacara mereka tidak diizinkan memberikan pembelaan.
“Pemerintah Mesir harus segera membatalkan serangkaian keputusan baru-baru ini untuk memperpanjang penahanan pra-persidangan,” kata Philip Luther, Direktur Advokasi Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, demikian dikutip dari Nahar Net.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Menurut hukum Mesir, terdakwa dapat ditahan dalam penahanan pra-sidang hingga dua tahun, tetapi pihak berwenang bisa secara teratur memperpanjang penahanan tanpa batas waktu.
Amnesty mengatakan, perpanjangan itu terjadi setelah Pengadilan Banding Kairo mengeluarkan keputusan pada 28 April yang mengatakan, para terdakwa bisa dibebaskan atau penahanannya diperpanjang tanpa hadir di pengadilan.
Khawatir penyebaran virus di penjara yang penuh sesak, para pembela HAM secara konsisten menyerukan pembebasan tahanan politik dan tahanan yang menunggu persidangan sejak awal pandemi.
Mesir sejauh ini mencatat lebih dari 7.000 infeksi virus dan 450 kematian.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Diperkirakan 60.000 tahanan di Mesir adalah tahanan politik, menurut kelompok HAM. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata