Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty International Kecam Undang-Undang Larangan Burqa dan Niqab Bulgaria

Syauqi S - Kamis, 6 Oktober 2016 - 10:56 WIB

Kamis, 6 Oktober 2016 - 10:56 WIB

547 Views ㅤ

Bulgarian Mohammedans play a bulgarian tradition dance horo during the wedding of Sabri Boshnak,22, and her wife Fikrie Hatip,17 in the village of Ribnovo, Blagoevgrad, Bulgaria on January 05, 2016 . Traditional bulgarian muslim wedding consists in the Bulgarian southwesterly village of Ribnovo. The wedding of Sabri Boshnak,22, and her wife Fikrie Hatip,17, conducted from 02 to 04 of January, 2016. The weddings here continues two or three days and the bride must merry with her eyes closed and her face painted white with shining sequins. Ribnovo is located in The Rhodopes mountain and all the people are Bulgarian Mohammedans or also called pomaks. The people from this village are famous with that perform their unique weddings in the winter only. Bulgaria is the only European Union nation where Muslims share is as high as 12 percent. Ribnovo, Blagoevgrad, Bulgaria (Photo by NurPhoto/NurPhoto via Getty Images)

Bulgaria, 4 Muharram 1438/6 Oktober 2016 (MINA) – Keputusan parlemen Bulgaria untuk melarang cadar bagi perempuan Muslim di ruang publik telah memicu kecaman dari kelompok hak asasi, mengutuknya karena melanggar hak kebebasan agama minoritas.

“Perempuan di Bulgaria harus bebas untuk berpakaian sesuka mereka dan mengenakan burqa atau niqab sebagai ekspresi identitas atau keyakinan mereka,” kata Direktur Amnesty International Wilayah Eropa John Dalhuisen.

“Larangan ini melanggar hak-hak mereka untuk kebebasan berekspresi dan beragama,” tambah Dalhuisen, majalah Transitions Online melaporkan, Rabu (5/10) waktu setempat, yang dikutip MINA.

Kritik John Dalhuisen menyusul proposal undang-undang larangan burqa  baru di Bulgaria Jumat (30/9) lalu.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Undang-undang, yang diinisiasi dan didorong oleh koalisi nasionalis Patriotic Front, itu menggaungkan langkah-langkah serupa di negara-negara Eropa Barat, seperti Perancis, Belanda, dan Belgia yang memiliki berbagai undang-undang yang melarang pemakaian burqa atau niqab.

Menurut undang-undang baru, pakaian yang menutup seluruh wajah tidak dapat dipakai di kantor-kantor pemerintah, sekolah, lembaga kebudayaan, dan tempat-tempat rekreasi umum. Pengecualian diperbolehkan untuk alasan kesehatan atau profesional.

Orang-orang yang melanggar undang-undang itu bisa didenda mulai dari US$114 (Rp1,4 juta) hingga US$857 (Rp11 juta), menurut laporan Reuters.

Penyokong undang-undang tersebut mengklaim tidak menyasar komunitas tertentu dan menampik disebut represif dan diskriminatif.

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

“Undang-undang itu tidak ditujukan terhadap komunitas agama dan tidak represif,” ujar Krasimir Velchev, seorang anggota parlemen senior dari partai berkuasa, GERB.

Namun, Direktur John Dalhuisen menolak retorika tersebut, mengatakan undang-undang itu mencerminkan xenophobia dan intoleransi.

“Hukum ini merupakan bagian dari tren yang mengganggu intoleransi, xenophobia, dan rasisme di Bulgaria,” tegasnya.

Muslim di Bulgaria berjumlah sekitar 12% dari total 7,2 juta penduduk negara itu, menurut laporan Newsweek. Sebagian besar penganut Islam di sana adalah etnis Turki. Namun burqa lebih umum dipakai oleh Muslim Roma. (P022/P4)

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda