Ramallah, MINA – Amnesty International menyerukan kepada otoritas pendudukan Israel untuk mengakhiri penahanan administratif warga Palestina di Jalur Gaza dan mengakhiri penyiksaan mereka di penjara-penjara tersebut serta isolasi mereka dari dunia luar.
Amnesty International dalam pernyataannya, Kamis (18/7) seperti dikutip dari Palinfo mengatakan, Pemerintah Israel harus berhenti menahan warga Palestina di Jalur Gaza yang diduduki tanpa komunikasi dan tanpa batas waktu, tanpa tuduhan atau pengadilan, berdasarkan Undang-Undang penahanan yang Melanggar Hukum.
Organisasi hak asasi manusia internasional itu menekankan bahwa hal tersebutmerupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.”
Pasca perang di Gaza, Israel mengamandemen Undang-Undang penahanan yang melanggar hukum, untuk melegitimasi penahanan sewenang-wenang terhadap warga Palestina tanpa mengambil tindakan administratif terhadap mereka selama jangka waktu 45 hari, padahal sebelumnya jangka waktu maksimal adalah 96 jam.
Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat
“Penuntut harus membawa tahanan ke pengadilan 14 hari setelah penangkapannya. Sekarang, jangka waktunya menjadi 75 hari, dan dapat diperpanjang hingga 180 hari, dan tahanan dilarang berkomunikasi dengan pengacaranya setelah mendapatkan persetujuan pengadilan,” ungkap pernyataan itu.
Organisasi tersebut mendokumentasikan kasus-kasus 27 tahanan yang dibebaskan, termasuk lima perempuan, 21 laki-laki, dan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, yang ditahan untuk jangka waktu maksimal empat setengah bulan, tanpa diizinkan untuk menghubungi pengacara atau keluarga merek dalam kerangka undang-undang tersebut di atas.
“Semua orang yang diajak bicara oleh Amnesty International mengatakan bahwa tentara Israel, intelijen atau pasukan polisi menjadikan mereka penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat lainnya ketika mereka ditahan tanpa komunikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hal itu dalam beberapa kasus sama dengan penghilangan paksa. Para tahanan yang ditahan berasal dari berbagai wilayah di Jalur Gaza, mulai dari tempat penampungan, rumah, rumah sakit, dan pos pemeriksaan.
Baca Juga: Agresi Israel di Gaza Akibatkan Jutaan Ton Puing Terkontaminasi Zat Berbahaya
Amnesty International menyerukan pencabutan Undang-undang Penahanan yang Melanggar Hukum.
Seorang dokter anak, Saeed Marouf (57) mengatakan kepada Amnesty International bahwa tentara Israel menangkapnya saat penyerbuan Rumah Sakit Baptis Al-Ahly di Kota Gaza pada bulan Desember 2023, dan menahannya selama 45 hari di kamp Sde Teman.
Dokter Marouf mengungkapkan, para penjaga penjara menutup matanya dan memborgolnya selama masa penahanannya, sengaja membuat tahanan kelaparan, pemukulan berulang kali, dan memaksanya berlutut dalam waktu lama.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Palestina Kecam Veto AS, Serukan PBB Akhiri Genosida di Gaza