Yerusalem, MINA – Amnesty International menyerukan agar dilakukan penyelidikan internasional terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel di Jalur Gaza.
Seruan ini muncul setelah Israel dituduh melakukan penghancuran yang “tidak dapat dibenarkan” terhadap seluruh lingkungan di sepanjang perbatasan Gaza dan Israel untuk menciptakan zona penyangga.
Menurut laporan Amnesty yang dikutip Ar-Resalah, tentara Israel menggunakan buldoser dan bahan peledak untuk secara ilegal menghancurkan lahan pertanian serta bangunan sipil. Seluruh lingkungan diratakan, termasuk rumah, sekolah, dan masjid.
Laporan yang dirilis pada Kamis (5/9) tersebut menyoroti, antara Oktober 2023 dan Mei 2024, lebih dari 90% bangunan di sepanjang perbatasan Gaza-Israel telah rusak atau hancur.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Sebanyak 59 persen tanaman pertanian juga hancur, mencakup area seluas 58 kilometer persegi atau sekitar 16% dari total luas Jalur Gaza.
Amnesty menegaskan, di empat wilayah yang diselidiki, penghancuran bangunan dilakukan secara sistematis setelah tentara Israel mengambil alih wilayah tersebut, bahkan di luar pertempuran dengan Hamas.
Erika Guevara Ross, Direktur Jenderal Amnesty International, menyatakan bahwa kampanye penghancuran ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Pembentukan zona penyangga tidak boleh menjadi bentuk hukuman kolektif terhadap penduduk sipil Palestina yang tinggal di wilayah tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Laporan ini menambah sorotan terhadap tindakan Israel di Gaza yang terus menjadi perhatian komunitas internasional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza