London, MINA – Amnesty International menuduh tentara Israel mengerahkan peluru artileri yang mengandung senjata pembakar fosfor putih dalam operasi yang dilakukan di sepanjang perbatasan selatan Lebanon antara 10 dan 16 Oktober 2023.
Pernyataan organisasi tersebut, yang dikeluarkan pada hari Selasa (31/10), telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kejahatan perang yang dilakukan selama permusuhan. Laporan Anadolu Agency.
Amnesty mengatakan, insiden paling memprihatinkan terjadi pada 16 Oktober, ketika kota Dhayra menjadi sasaran serangan tanpa pandang bulu.
“Satu serangan terhadap kota Dhayra pada 16 Oktober harus diselidiki sebagai kejahatan perang karena serangan tersebut merupakan serangan tanpa pandang bulu yang melukai sedikitnya sembilan warga sipil dan merusak objek-objek sipil dan oleh karena itu melanggar hukum,” katanya.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Sangat mengerikan bahwa tentara Israel tanpa pandang bulu menggunakan fosfor putih yang melanggar hukum kemanusiaan internasional,” kata Aya Majzoub, Wakil Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.
“Penggunaan fosfor putih membahayakan nyawa warga sipil, banyak dari mereka dirawat di rumah sakit dan mengungsi serta rumah dan mobil mereka terbakar,” ujarnya.
“Tentara Israel harus segera menghentikan penggunaan fosfor putih, terutama di daerah berpenduduk, sejalan dengan janjinya pada tahun 2013 yang terlupakan untuk berhenti menggunakan senjata-senjata ini. Israel harus mematuhi komitmennya dan berhenti membahayakan kehidupan warga sipil di Lebanon,” tambahnya.
Tentara Israel telah memperluas serangan udara dan daratnya di Jalur Gaza, yang telah mengalami serangan udara tanpa henti sejak kelompok perlawanan Palestina melancarkan serangan mendadak terhadap Israel pada 7 Oktober. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait