Kairo, MINA – Kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesty International melaporkan, Mesir telah melakukan penangkapan massal dan deportasi yang melanggar hukum terhadap ribuan pengungsi yang melarikan diri dari perang di Sudan.
Dalam laporan yang terbit pada Rabu (19/6) itu, Amnesty mengatakan, pihaknya telah mendokumentasikan 12 insiden di mana pihak berwenang Mesir memulangkan sekitar 800 warga negara Sudan antara bulan Januari-Maret 2024 tanpa memberi mereka kesempatan untuk meminta suaka atau menentang keputusan deportasi, melansir MEMO.
Amnesty juga menyatakan, pihaknya telah mendokumentasikan secara rinci kasus 27 pengungsi Sudan yang ditangkap antara Oktober 2023 dan Maret 2024, 26 di antaranya termasuk di antara mereka yang diusir secara kolektif.
“Para pengungsi ditahan dalam kondisi yang kejam dan tidak manusiawi sebelum dideportasi,” kata laporan Amnesty yang dikutip MEMO.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Jumlah total penangkapan dan deportasi tidak jelas karena tidak ada statistik yang tersedia untuk umum.
Badan pengungsi PBB mengatakan ribuan orang dideportasi akhir tahun lalu, banyak dari mereka adalah warga Sudan.
Layanan Informasi Negara Mesir tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait laporan Amnesty International ini.
Kelompok HAM itu mengatakan Dewan Nasional Hak Asasi Manusia Mesir membantah temuannya mengenai peningkatan jumlah penangkapan dan deportasi pengungsi Sudan, dan menyatakan bahwa pihak berwenang menghormati hukum internasional.[]
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza