Jakarta, 18 Jumadil Awwal 1436/9 Maret 2015 (MINA) – Anak-anak dari keluarga tidak mampu di Indonesia tetap wajib bersekolah selama 12 tahun, sesuai program Wajib Belajar 12 Tahun pemerintah Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. R. Agus Sartono, di kantornya Jakarta kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (9/3).
“Tidak ada alasan anak dari keluarga tidak mampu, tidak bisa sekolah,” kata Agus.
Sejak dua bulan yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dengan adanya Wajib Belajar 12 Tahun, semua anak Indonesia wajib sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan segala fasilitasnya.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun akan dimulai Juni 2015.
Menurut Agus, program ini juga bertujuan membangun struktur tenaga kerja menjadi lebih bagus, termasuk mengurangi pernikahan di usia dini.
Agus mengatakan, apa lagi 20,3 juta Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diterbitkan. Program ini semestinya bisa mendorong 4 juta lebih anak putus sekolah di Indonesia bisa kembali ke sekolah.
KIP salah satu upaya pemerintahan Indonesia untuk membantu anak kurang mampu agar kembali bersekolah.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pernah mengatakan, KIP nantinya bisa digunakan oleh anak putus sekolah, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa peduli kondisi sosialnya.
“Tantangan terberat adalah bagaimana caranya mendorong anak-anak putus sekolah kembali masuk sekolah,” ujar Agus.
Karena menurutnya, bisa jadi anak-anak jalanan memiliki penghasilan per hari yang cukup untuk keluarganya, sehingga mereka sulit untuk kembali ke sekolah. (L/P001/P4).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas