Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggaran Karhutla Jambi Bertambah Rp30 Miliar

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Ali Farkhan Tsani - Ahad, 13 September 2026 - 06:11 WIB

Ahad, 13 September 2026 - 06:11 WIB

27 Views ㅤ

Satgas Karhutla Jambi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran Musim Kemarau
Karhutla di Muaro Jambi menimbulkan asap. (Foto: Dok. BPBD Jambi)

Jambi, MINA – Pemerintah pusat menambah anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sebesar Rp30 miliar. DPRD Jambi meminta tambahan dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk memperkuat pencegahan serta penanganan karhutla.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz mengatakan, tambahan anggaran itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) saat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Jambi 2026.

“Kami mendapat laporan dari badan anggaran, ada tambahan anggaran Rp30 miliar untuk penanganan karhutla,” kata Hafiz, Sabtu (12/9) di Jambi.

Menurut Hafiz, penggunaan dana harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, terutama untuk patroli, pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel, peralatan, serta operasional pemadaman. Langkah pencegahan dinilai penting agar kebakaran tidak meluas.

Baca Juga: Jadwal Sepak Bola Hari Ini: Inggris vs Ceko, Pesta Gol Membayangi

Ia juga menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, masyarakat, dan pihak terkait dalam menghadapi potensi karhutla. Sinergi tersebut diperlukan karena kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sehari-hari.

Hafiz menyebut kondisi musim kering tetap perlu diwaspadai meskipun jumlah titik panas dapat berubah setiap waktu. Pemerintah diminta menjaga kesiapsiagaan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kebakaran tinggi.

Selain penanganan di lapangan, DPRD Jambi meminta penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla. Perusahaan maupun masyarakat yang melakukan pembakaran secara melanggar aturan harus ditindak sesuai ketentuan.

Hafiz berharap tambahan Rp30 miliar tersebut dikelola secara transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Anggaran itu diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan karhutla di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gelombang Laut hingga 4 Meter Berpotensi Terjadi di Sejumlah Perairan Indonesia 5-8 Oktober Mendatang

Pada 11 September 2026, karhutla Jambi tercatat 19 hotspot harian, turun dari 97 titik sehari sebelumnya, dengan total 7.522 hotspot sepanjang 2026. Luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 2.871,71 hektare, sehingga kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026

Rekomendasi untuk Anda

Info MINA
Info MINA
Info MINA
Indonesia
Indonesia