Banda Aceh, MINA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh (APBA) 2019 bertambah sebesar Rp 87 miliar, hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman.
Sebelumnya dalam sidang paripurna 17 Desember 2018 lalu, DPRA menyetujui pengasahan APBA 2019 dengan komposisi pendapatan Rp 15,435 Triliun dan belanja Rp 17,016 triliun.
“Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, APBA 2019 bertambah sebesar Rp87 miliar, APBA 2019 ini sudah ditetapkan menjadi qanun atau peraturan daerah,” sebut Ketua DPRA Sulaiman di Banda Aceh, Selasa (01/01)
Mendagri juga mengevaluasi APBA 2019, dari hasil evaluasi, komposisi pendapatan dalam APBA 2019 menjadi Rp 15,503 triliun.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Sementara untuk belanja juga ikut berubah menjadi Rp 17,104 triliun, sehingga dari perubahan tersebut menjadi peningkatan, baik pendapatan maupun belanja.
Selain itu, APBA juga terjadi defisit sebesar Rp 1,589 triliun. Defisit terjadi karena selisih belanja lebih besar ketimbang pendapatan 2019 yang ditargetkan mencapai Rp 15,503 triliun.
Menurut Sulaiman, defisit ditutupi dari penerimaan pembiayaan Rp 1,652 triliun serta pengeluaran pembiayaan Rp 72 miliar, sehingga pembiayaan menjadi Rp 1,580 triliun.
Terkait penetapan APBA 2019 tepat waktu, Sulaiman mengapresiasi para pihak, baik eksekutif dan legislatif yang telah bekerja keras membahas anggaran pendapatan belanja tersebut.
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam
“Kami berharap anggaran 2019 ini direalisasikan tepat waktu dan tepat sasaran. Pengelolaan setiap rupiah uang rakyat ini harus bisa dipertanggungjawabkan dan direalisasikan oleh eksekutif tidak berbelit-belit,” pungkasnya (L/AP/B05 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gowes “Ngulisik” Ramaikan Bulan Solidaritas Palestina di Tasikmalaya