Yerusalem, MINA – Para anggota Parlemen Israel (Knesset) perwakilan Arab mengecam keputusan otoritas Israel untuk melarang Syaikh Ikrima Sabri, menjadi imam dan khatib Masjid Al-Aqsa, selama sepekan.
Dalam sebuah pernyataan tertulis pada Senin (20/1), anggota-anggota Parlemen mengatakan bahwa “langkah-langkah provokatif datang dalam upaya polisi pendudukan menghalangi umat Islam dari pembangunan kembali Masjid Al-Aqsa yang diberkati, dan mengintimidasi para pengunjung dan mereka yang ditempatkan di dalamnya, khususnya di Gerbang Rahmat.”
Perwakilan Arab menekankan, Masjid Al-Aqsa adalah hak murni bagi umat Islam, dan upaya pelarangan justru akan meningkatkan hubungan orang-orang kami dengan Masjid Al-Aqsa.
Pada hari Ahad (19/1), Polisi Pendudukan Israel menyerahkan perintah larangan selama sepekan untuk Syaikh Ikrima Sabri, yang dapat diperpanjang setelah menuduhnya menghasut, sebuah tuduhan yang ditolak oleh Syaikh. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Netanyahu Hadir di Pengadilan Atas Tuduhan Korupsi