Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII juga anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf merespons kebijakan pemerintah menaikan harga BBM.
Selain akan berdampak keras terhadap anjloknya daya beli masyarakat miskin terhadap kebutuhan pokok, Bukhori menilai program perlindungan sosial pemerintah melalui insentif yang diberikan kepada masyarakat melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) alih subsidi tidak sepadan dengan implikasi dari dampak turunan kenaikan harga BBM.
“Dengan anggaran BLT senilai Rp12,4 Triliun yang dianggarkan untuk 20,65 juta KPM, dimana masing-masing KPM menerima Rp150 ribu untuk empat bulan, jelas jumlah yang sedikit. Sebab artinya, setiap KPM hanya menerima insentif senilai Rp5 ribu per hari dari pemerintah sebagai bantalan sosial,” tegasnya kepada MINA, Selasa (6/9).
Mirisnya, lanjut Bukhori, nominal itu bahkan tidak cukup untuk membeli satu liter beras. Selain karena jumlahnya yang terbilang kecil, BLT tersebut juga memiliki keterbatasan dari aspek akurasi, jangkauan sasaran, serta durasi penyaluran bantuan.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Dia juga menyoroti imbas kenaikan harga BBM terhadap tanggung jawab tenaga pendamping kesejahteraan sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial, dalam hal ini pendamping PKH, yang menurutnya akan memikul beban lebih berat dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
Menurut Bukhori, kenaikan harga BBM akan berimplikasi pada semakin besarnya tanggung jawab para tenaga pendamping untuk mempercepat proses graduasi masyarakat miskin yang jumlahnya diprediksi akan bertambah.
“Di tengah besarnya tuntutan ini, ditambah dampak dari kenaikan harga BBM juga turut berpengaruh terhadap taraf hidup dan kinerja para tenaga pendamping, maka sudah semestinya Kementerian Sosial memberikan perhatian yang memadai bagi garda terdepan program-program Kementerian Sosial,” ujanya.
Untuk itu, demikian legislator dapil Jateng 1 ini melanjutkan, saya mendorong Menteri Sosial untuk mengupayakan tenaga pendamping sosial semisal pendamping PKH yang sampai saat ini masih berstatus kontrak/honorer agar bisa segera beralih statusnya menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
“Sebagaimana telah saya sampaikan secara langsung di hadapan Menteri Sosial pada 1 September 2022 silam dalam kesempatan Raker Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial, maka saya ingin tegaskan kembali perlunya para tenaga pendamping PKH ini diupayakan semuanya lulus dalam rekrutmen ASN PPPK,” ungkapnya.
Menurutnya, selain karena pertimbangan besarnya tanggung jawab yang diemban serta kiprah mereka yang sudah lama membaktikan dirinya untuk menyukseskan program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), peraturan perundang-undangan juga hanya mengenal dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yakni PNS dan ASN PPPK.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban