Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR RI Angkat Bicara Soal Penangkapan Duterte oleh ICC

sajadi Editor : Rudi Hendrik - 3 jam yang lalu

3 jam yang lalu

8 Views

Presiden Rodrigo Duterte berpidato di Eastern Mindanao Command (EastMinCom).

Jakarta, MINA – Anggota DPR RI angkat bicara soal penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Ia dinilai tegas memberantas narkoba dan wujud penegakan hukum.

“Tindakan pemberantasan narkoba itu wujud penegakan hukum,” kata anggota Komisi I DPR RI, Slamet Riyadi, Selasa (18/3).

Senada dengan Slamet, Oleh Sholeh yang juga anggota Komisi I DPR RI menekankan, negara memang perlu mengambil tindakan tegas dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Tentunya ini bagian dari sikap atau contoh bahwasanya komitmen terhadap pemberantasan narkoba atau pemberantasan yang lainnya ini cukup serius dan tegas,” kata dia.

Baca Juga: BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jamaah Haji dan Umrah

Menurut Oleh, setiap negara berhak mengambil kebijakan tegas terhadap pemberantasan narkoba. “Pada dasarnya pemberlakuan adalah konsisten dan tegas. Sehingga tujuan negara tercapai. Tegas di sini tidak pandang bulu. Tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut politisi PKB itu.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Firman Subagyo mengatakan, narkoba adalah isu global. “Ketika sebuah negara terancam maraknya narkoba dan akan merusak narkoba maka kedaulatan negara ditegakkan,” ujarnya.

Ia tidak sepakat dengan pendapat bahwa pengedar narkoba tidak boleh dihukum mati atau dieksekusi. Baginya, hukuman mati wujud ketegasan melawan para perusak masyarakat itu.

Firman juga menekankan, setiap negara punya kedaulatan untuk menjalankan hukumnya. Kalau ada lembaga di luar negeri mau merintangi upaya penegakan hukum, maka suatu negara harus menegakkan kedaulatannya.

Baca Juga: Arus Mudik dan Balik, Sejumlah Ruas Tol Terapkan Ganjil Genap

Sementara itu, Pakar hukum internasional memandang unsur politis lebih kental dibandingkan unsur hukum dalam kasus Rodrigo Duterte. Penangkapannya lebih dilandasi kepentingan politik dari pemerintah yang berkuasa.

“Harus dipahami, kasus ini tidak terlepas dari masalah politik di Filipina. Marcos berkonflik dengan Duterte,” Kata Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Ia mengingatkan, Filipina bukan negara pihak dalam Mahkamah Kriminal Internasional atau International Court of Justice (ICC).

Filipina di masa pemerintahan Duterte memutuskan keluar dari ICC. “Ini ada pertanyaan soal kompetensi ICC untuk menangani kasus ini,” kata dia.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Di negara lain yang bukan anggota ICC, pemerintah dan aparatnya mengabaikan perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.

Di Filipina, Ferdinand Marcos Jr memanfaatkan perintah itu untuk mengalahkan Keluarga Duterte yang merupakan pesaingnya.NApalagi, kasus yang menjadi dasar penangkapan juga memicu pertanyaan lain.

Keputusan Duterte mengeksekusi anggota sindikat narkoba diapresiasi banyak pihak.

“Bisa menyelamatkan banyak generasi muda dari jeratan kecanduan narkoba,” kata Hikmahanto.

Baca Juga: Puluhan RT di Jakarta Kembali Banjir Selasa Ini

Hikmahanto juga mencontohkan soal Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Meski sudah ada perintah penangkapan, Netanyahu tetap bebas. Malah Amerika Serikat mengancam ICC kalau berani menangkap Netanyahu.

“Jadi, ini bukan soal hukum saja,” ujarnya.

Terkait dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Eddy Pratomo mengatakan, ada tantangan pada ICC.

“Apakah kasus yang terjadi pada Duterte dapat diterapkan secara adil pada pemimpin dunia lain yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana internasional seperti Netanyahu?” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.

Baca Juga: Gubernur Jabar Keluarkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Kegagalan menjawab pertanyaan itu akan semakin menguatkan dugaan ICC bias terhadap negara tertentu. ICC dipandang jadi alat sekelompok negara untuk mengacau atau menekan negara lain. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komedian Mat Solar Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda