Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR Apresiasi Gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional

Rana Setiawan - Rabu, 31 Januari 2024 - 01:40 WIB

Rabu, 31 Januari 2024 - 01:40 WIB

29 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, gugatan Afrika Selatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina di Gaza, menghasilkan putusan agar Israel menghentikan genosida.

Sukamta dalam keterangan tertulis yang dilaporkan Parlementaria di Jakarta, dikutip MINA, Selasa (30/1), menilai, perjuangan Afrika Selatan dan keputusan mahkamah internasional ini patut diapresiasi dan didukung oleh negara-negara di dunia.

Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah mengajukan gugatan dan hasilnya Israel diputuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Namun keputusan ICJ masih setengah-setengah. Satu sisi memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata padahal langkah ini sebagai satu cara menghentikan genosida,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator yang juga merupakan Wakil ketua BKSAP DPR RI ini menyindir PBB tidak lagi jadi menjadi lembaga yang menjaga perdamaian.

Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan

Menurutnya PBB telah gagal menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina. PBB tampak tak berdaya di hadapan Israel dan Amerika Serikat.

“Ketika mayoritas negara di dunia pendukung Palestina kehilangan harapan, kepercayaan, rasa keadilan dari Perserikatan Bangsa Bangsa, Mahkamah Internasional menjadi penjaga muruah pengadilan internasional dan menjaga tingkat keadilan dunia,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Sukamta pun mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional walaupun Israel tidak meratifikasi Konvensi Genosida 1948.

“Statuta Roma telah diratifikasi oleh Palestina dan diterima oleh IJC. Putusan ini juga harus didukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel,” jelasnya.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Sebelumnya, ia mengusulkan, perlu adanya terobosan-terobosan untuk memerdekakan Palestina secara penuh. Mengingat, puluhan resolusi PBB pun telah gagal menghentikan tindakan kekejaman Israel atas Palestina. Cara-cara yang bisa ditempuh dalam lingkup diplomasi, di antaranya, melalui pengucilan Israel di dunia internasional.

Di antaranya aksi boikot, divestasi dan sanksi harus terus digaungkan dan dilakukan secara massif dan kompak oleh semua negara.

Karena, menurut Sukamta, Israel hanya berlindung di balik ketiak negara-negara besar pendukung dan tidak sekuat yang diduga. Buktinya, Hamas dengan persenjataan yang tidak lebih canggih bisa memporak-porandakan mereka.

“Secara diplomasi, Indonesia tetap harus melakukan langkah dan ide-ide kreatif serta lobi secara ketat kepada negara-negara yang masih mendukung dan melindungi Israel agar mereka dengan tegas menghentikan tindakan brutal dan kejam Israel atas Palestina,” tegasnya.

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Sudah lebih dari tiga bulan Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina di Gaza. Upaya penghentian genosida harus terus dilakukan untuk menyelamatkan jutaan rakyat Palestina.

Sejumlah poin penting putusan ICJ yang patut untuk diperhatikan, antara lain adalah Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.

Selain itu, Israel juga harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun. Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza. Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan. Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida. Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan. (R/R1/P1)

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Rekomendasi untuk Anda

Wamenlu RI Anis Matta (foto: Kemlu RI l
Indonesia
Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Indonesia
Indonesia