Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengapresiasi keputusan Arab Saudi yang menghapus persyaratan vaksin meningitis bagi jamaah umrah di tengah kelangkaan persediaan vaksin tersebut di dalam negeri.
“Alhamdulillah, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Keputusan menghapus syarat vaksin meningitis sesuai dengan aspirasi yang kami sampaikan sejak 14 September 2022 lalu, tepatnya ketika terjadi banyak kasus jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat masalah kelangkaan vaksin meningitis, sehingga DPR meminta agar syarat tersebut ditinjau kembali melalui proses negosiasi yang setara antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi,” ujar Bukhori di Jakarta, Rabu (26/10).
Menurutnya, pesan Pemerintah Arab Saudi perlu ditangkap dengan baik oleh Menteri Agama sebagai peluang untuk mengupayakan penghapusan syarat batasan usia 65 tahun bagi jamaah haji kita pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan seterusnya.
Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini mengatakan, dirinya juga menyambut positif keterangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrahnya, Tawfiq Al-Rabiah, soal penghapusan batasan terkait kesehatan dan jumlah bagi jamaah asal Indonesia sebagaimana hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Menteri Agama di Jakarta.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Untuk itu, Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mendorong Kementerian Agama memanfaatkan peluang tersebut sebaik mungkin untuk menyiapkan penyelenggaraan haji di tahun mendatang agar lebih memihak kepada jamaah.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa