Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim mengingatkan dampak buruk dari aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Ia khawatir beleid tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi ‘pelegalan’ terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.
Adapun aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
Aturan itu terkait dengan upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/8).
Luqman menggarisbawahi tentang makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja.
“Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” sambungnya.
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Luqman menilai seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usia sekolah atau remaja tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi.
Selain dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, menurut Luqman, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.
“Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” tegas legislator Dapil Jawa Tengah VI itu. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ