Jakarta, MINA – Sebuah ironis besar saat pemerintah mempunyai ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045, tapi akses pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menanggapi polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
“Ini adalah ironis besar, mengingat pemerintah sering menyuarakan ambisi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin (20/5).
Kenaikan ini terjadi sebagai respons terhadap peraturan baru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyebabkan berbagai perguruan tinggi harus menyesuaikan biaya operasional mereka.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Dampaknya, memicu protes dari mahasiswa dan keluarganya yang merasa semakin terbebani oleh lonjakan biaya tersebut.
“Jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi, bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita tersebut?” tanya Ratih.
Ia juga menyebut pernyataan pejabat tinggi Kemendikbudristek yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib, dapat diartikan sebagai sikap pemerintah yang seolah-olah lepas tangan terhadap nasib mereka yang tidak memiliki biaya tetapi ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Pendidikan tinggi adalah komponen penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak hanya merupakan hak dasar, tetapi juga tanggung jawab negara untuk menyediakan akses yang adil dan terjangkau bagi seluruh warganya,” tegas.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Ratih memaparkan dengan anggaran pendidikan yang besar dalam APBN pemerintah seharusnya mampu mengelola dan mendistribusikan dana tersebut dengan bijaksana untuk mendukung pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua kalangan.
“Kami mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi terkait biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi negeri dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mahasiswa,” desak legislator yang akan kembali duduk di DPR RI periode 2024-2029 nanti.
Menurutnya, pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, dan negara harus memastikan bahwa setiap warganya memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tersebut.
“Negara memiliki tanggung jawab yang besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat UUD 1945. Pendidikan tinggi merupakan salah satu jalur penting untuk mencapai tujuan ini, memberikan masyarakat kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan mereka. Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan bangsa,”paparnya.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperjuangkan hak pendidikan yang lebih baik dan terjangkau. Bersama-sama, kita bisa mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan yang diperlukan demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah,” tambahnya. (R/R5)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga