Anggota DPR Kritik Rencana New Normal, Terlalu Terburu-buru

Jakarta, MINA – Pemerintah berencana menjalankan kebijakan kenormalan baru () untuk mengantisipasi resesi ekonomi di tengah pandemi .

Angota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai kebijakan kenormalan baru di saat masih tingginya kasus Covid-19 terlalu terburu-buru.

“Rencananya, pemerintah akan melakukan lima tahapan dalam kebijakan kenormalan baru yakni mulai dari dibukanya sektor bisnis dan industri, pasar dan mall, sekolah dan tempat kebudayaan, restoran dan tempat ibadah, hingga beroperasinya seluruh kegiatan ekonomi secara normal,” kata Netty dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurutnya, kebijakan new normal ini harus ditolak karena sangat terburu-buru dan mengkhawatirkan. Kasus Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi dan belum ada tanda-tanda penurunan yang signifikan.

“Data per Selasa 26 Mei 2020 saja ada 415 kasus baru dengan total 23.165 pasien positif di seluruh Indonesia,” katanya.

“Kebijakan new normal sebagaimana yang disampaikan WHO jangan ditangkap secara separuh-separuh oleh Pemerintah, karena WHO juga memberikan penekanan bahwa new normal itu hanya berlaku bagi negara yang sudah berhasil melawan Covid-19, seperti China, Vietnam, Jerman, Taiwan, dan negara lainnya. Sementara kita masih jauh dari kata berhasil, kenapa justru mau segera menerapkan new normal?” tambah Netty.

Netty juga menyebut bahwa selama ini penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah sangat berantakan, baik dari segi pencegahan maupun pengendalian.

“Apalagi penanganan yang dilakukan pemerintah selama ini terlihat tidak maksimal dan berantakan, yang membuat rakyat bingung dengan cara pemerintah mengelola pemerintahan” kata Netty.

“Seperti misalnya kemampuan tes Corona kita yang rendah, kita juga belum melewati titik puncak pandemi Covid-19, tapi pemerintah mau melakukan new normal kan ini tidak masuk akal, yang ada justru akan memicu gelombang kedua Covid-19 alias membuat kasus positif virus Corona melonjak” ujarnya. (L/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)