Jakarta, MINA – Berbagai kasus teroris yang kembali muncul seperti penyerangan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat dan terakhir kasus bom bunuh diri gereja di Surabaya, menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) sebab sudah berkali-kali ditunda.
“Makanya segera dipercepat supaya Indonesia memiliki payung hukum dan pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi jelas,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso dalam keterangannya yang diterima MINA di Jakarta, Senin (14/5).
Menurut pensiunan Perwira Menengah, ke sepuluh napi teroris (napiter) Mako Brimob yang diduga sebagai otak penyerangan dalam tragedi Mako Brimob harus dibina khusus. Mereka sudah tega membunuh petugas dengan alasan apapun, apalagi ISIS sudah menyatakan bertanggungjawab.
“Artinya mereka sudah super jahat. Indonesia kalau dimasukin kelompok seperti ini dan tidak bisa dibina, korbannya rakyat banyak. Kalau tidak dibina khusus, bisa menjadi bencana yang lebih dahsyat bisa seperti Suriah,” kata politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jateng ini.
Khusus penanganan kerusuhan di Mako Brimob meski Polisi ada korban 5 orang, Imam mengapresiasi langkah Polri yang tidak bertindak represif. Langkah akomodatif itu semata-mata untuk menghindari korban yang lebih banyak. Meski demikian kepada napiter yang diduga menjadi otak penyerangan harus dibina khusus, kalau tidak bisa tetap harus ditindak lebih tegas.
“Sama Polisi saja berani, apalagi dengan rakyat, bisa jatuh korban yang lebih banyak lagi. Napiter itu sudah dicuci otaknya oleh ISIS. Ke depan, mereka harus ditahan secara khusus dengan petugas khusus pula, sebab mereka sangat berbahaya,” jelas mbah Roso panggilan akrab Imam Suroso. (T/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar