Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR RI : Data Empiris Mengecewakan, Tax Amnesty Harus Dijalankan Hati-hati

Rana Setiawan - Rabu, 29 Juni 2016 - 04:00 WIB

Rabu, 29 Juni 2016 - 04:00 WIB

312 Views

(DPR RI)

Jakarta, 23 Ramadhan 1437/28 Juni 2016 (MINA) — Seorang anggota Komisi XI DPR RI mengatakan, data empiris di dalam maupun di luar negeri memperlihatkan tingkat keberhasilan program pengampunan pajak (tax amnesty) akan banyak mengecewakan.

Indonesia sudah tiga kali menjalankan program ini dan lebih banyak tidak berhasilnya. Untuk itu, tax amnesty perlu dijalankan hati-hati setelah RUU-nya disahkan DPR.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyatakan hal tersebut sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/6), demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Memang kalau kita pelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalya daripada suksesnya. Ya, itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati, dengan perhitungan agar undang-undang ini betul-betul bisa dijalankan di lapangan. Pemerintah harus menjalankannya dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin,” kata Hendrawan.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Tahun 1964 dan 1983, Indonesia pernah mejalankan program pengampunan pajak. Namun, karena kondisi politik yang tidak kondusif, program tersebut tidak berhasil.

“Sementara tahun 1983 pernah dilakukan, karena saat itu terjadi pergantian rezim dari official assesment jadi pembayaran pajak yang ditentukan oleh pemerintah menjadi self assessment dan dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan,” jelas Anggota F-PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Hendrawan juga mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden beberapa waktu lalu untuk membincang pengampunan pajak.

Presiden sangat positif menyambut pengesahan RUU ini. Dalam pertemuan tersebut juga terjadi diskusi tentang perhitungan target program pengampunan pajak. Perhitungan ini, lanjut Hendrawan, belum pernah disampaikan oleh Menkeu sebelumnya di Komisi XI. (T/R05/P2)

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia