Anggota DPR RI : Data Empiris Mengecewakan, Tax Amnesty Harus Dijalankan Hati-hati

Jakarta, 23 Ramadhan 1437/28 Juni 2016 (MINA) — Seorang anggota Komisi XI mengatakan, data empiris di dalam maupun di luar negeri memperlihatkan tingkat keberhasilan program pengampunan () akan banyak mengecewakan.

Indonesia sudah tiga kali menjalankan program ini dan lebih banyak tidak berhasilnya. Untuk itu, tax amnesty perlu dijalankan hati-hati setelah RUU-nya disahkan DPR.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyatakan hal tersebut sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/6), demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Memang kalau kita pelajari di berbagai negara, lebih banyak gagalya daripada suksesnya. Ya, itu sebabnya kita harus melakukannya dengan hati-hati, dengan perhitungan agar undang-undang ini betul-betul bisa dijalankan di lapangan. Pemerintah harus menjalankannya dengan serius dan keamanannya juga harus dijamin,” kata Hendrawan.

Tahun 1964 dan 1983, Indonesia pernah mejalankan program pengampunan pajak. Namun, karena kondisi politik yang tidak kondusif, program tersebut tidak berhasil.

“Sementara tahun 1983 pernah dilakukan, karena saat itu terjadi pergantian rezim dari official assesment jadi pembayaran pajak yang ditentukan oleh pemerintah menjadi self assessment dan dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan,” jelas Anggota F-PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Hendrawan juga mengungkapkan pertemuannya dengan Presiden beberapa waktu lalu untuk membincang pengampunan pajak.

Presiden sangat positif menyambut pengesahan RUU ini. Dalam pertemuan tersebut juga terjadi diskusi tentang perhitungan target program pengampunan pajak. Perhitungan ini, lanjut Hendrawan, belum pernah disampaikan oleh Menkeu sebelumnya di Komisi XI. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.