Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR RI Minta Mendikbud Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer

Hasanatun Aliyah - Senin, 25 November 2019 - 20:13 WIB

Senin, 25 November 2019 - 20:13 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rojih Ubab Maimoen Zubair pada peringatan Hari Guru Nasional meminta pemerintah khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikhud) Nadiem Makarim untuk memperhatikan kesejahteraan pengajar, khususnya guru yang masih berstatus honorer.

“Kepada yang terhormat bapak Menteri Nadiem Makarim yang baru menjabat, kami meminta agar memperhatikan berbagai beban yang dimiliki para guru dan memberikan kesejahteraan yang sesuai dengan beban yang ada,” kata Rojih melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (25/11).

Jumlah guru honorer saat ini mencapai 250 ribu orang di seluruh Indonesia, atau sekitar 50 persen dari jumlah tenaga honor K2.

“Para guru itu tetap mengabdi dengan loyalitas tinggi, walaupun banyak dari mereka yang tidak digaji dengan layak oleh pemerintah, sehingga kesejahteraan mereka pun cukup rendah,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Menurutnya, banyak sekolah yang memberikan honor sebesar 15 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima untuk para guru honorer di sekolah tersebut.

“15 persen dari dana BOS itu tidak cukup untuk dibagi-bagi kepada guru honorer di sekolah. Bahkan banyak sekolah yang masih berikan honor sebesar Rp 150.000 per bulan untuk guru honorer,” ujarnya.

Sebelumnya guru honorer K2 dijanjikan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun janji itu sampai saat ini belum bisa dinikmati para guru honorer.

“Banyak guru sekolah terkendala untuk mengikuti sertifikasi karena harus mendapatkan SK Gubernur, padahal banyak gubernur yang tidak mau mengeluarkan SK dengan alasan pengangkatan guru dilakukan oleh kepala sekolah, bukan oleh pemerintah daerah,” tambahnya. (R/R10/B05)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Ilustrasi (Foto: Freepik @freepik)
Kolom
Indonesia