Jakarta, MINA – Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan, Undang-undang (UU) Ekonomi Syariah merupakan payung hukum dalam sektor perekonomian.
“Undang-undang ekonomi syariah merupakan umbrella, sebagai payung dari sekian UU sektoral” katanya.
Hal itu disampaikannya dalam Webinar Series dengan tema “Urgensi RUU Ekonomi Syariah dalam Rangka Optimalisasi Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian” yang diadakan oleh Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) secara virtual pada Selasa (25/8).
Menurutnya, ekonomi syariah merupakan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yg belum bisa di jawab oleh ekonomi konvensional yang bisa meminimalisir penyimpangan kejahatan ekonomi, karena memiliki nilai-nilai pengawasan internal dan nilai moral di dalamnya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ia berharap, UU ekonomi syariah mampu memperbesar dampak sosial ekonomi dan berkontribusi dalam perekonomian yang yang lemah menjadi lebih kuat serta bisa menjadi bentuk intervensi pemerintah.
Dalam Webinar ini, ISEF bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Bank Indonesia (BI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang berlangsung sejak 7 Agustus hingga 31 Oktober 2020.
Hadir juga sebagai pembicara, Ketua Bidang Pendidikan Prof. Dr. Euis Amalia, Wakil Ketua DPW IAEI NTB Dr. H Muslihun. M. Ag., Akademisi Magister Ilmu Ekonomi Universitas Mataram Dr. Muhammad Irwan Mp., Ketua IAEI Komisariat Hasanudin Dr. Alimuddin, S,E, Ak. CPMA dan dimoderatori oleh Refreandi Haeri. (L/SR/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah