Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi X: Anggaran Pendidikan Inklusi Harus Tetap Dialokasikan Memadai

Rana Setiawan - Kamis, 18 Juni 2020 - 03:50 WIB

Kamis, 18 Juni 2020 - 03:50 WIB

5 Views

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, MINA – Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 mulai dilakukan saat pembukaan masa sidang IV DPR RI pekan ini.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS dalam pandangan fraksinya terhadap Kebijakan Ekonomi Makro mengingatkan Pemerintah untuk tetap menjaga mandatory spending anggaran pendidikan berdasarkan konstitusi sebanyak 20 persen dari APBN.

“Alokasi anggaran pendidikan ini juga perlu diikuti dengan perbaikan capaian beberapa kinerja dan kualitas,” katanya dala keterangan pers, Rabu (17/6).

Fraksi, katanya, juga mendorong Pemerintah agar dapat menjamin ketersediaan gedung sekolah, sarana dan prasarana, serta tenaga pengajar dengan kuantitas yang cukup dan berkualitas baik secara merata di seluruh Indonesia

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Terkait alokasi anggaran pendidikan ini, Ledia Hanifa Amaliah, secara khusus mengingatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidikan inklusif secara memadai.

“Selama ini hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas baik yang bersekolah di sekolah khusus maupun sekolah inklusif masih terhambat. Bila dibandingkan dengan non penyandang disabilitas, sangat banyak para penyandang disabilitas usia sekolah yang tidak pernah sekolah atau tidak lagi bersekolah dengan berbagai alasan, baik persoalan ekonomi maupun persoalan aksesibilitas yang belum memadai,” katanya.

Data BPS tahun 2017 menyebut ada 1,6 juta anak penyandang disabilitas di Indonesia. Dan mengacu pada Statistik Pendidikan 2019, persentase penduduk penyandang disabilitas usia 5 tahun ke atas yang masih bersekolah ternyata hanya 5,9 persen sementara bagi penduduk non penyandang disabilitas usia 5 tahun ke atas yang masih bersekolah berjumlah 25,49 persen .

Begitu pula ada 21,39 persen penduduk penyandang disabilitas usia 5 tahun ke atas yang belum pernah bersekolah sementara bagi penduduk non penyandang disabilitas usia 5 tahun ke atas hanya ada 5,97 persen yang belum pernah bersekolah.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Ketimpangan partisipasi sekolah antara penyandang disabilitas dan non penyandang disabilitas ini menunjukkan bagaimana hak pendidikan para penyandang disabilitas belum terpenuhi secara maksimal.

Beberapa faktor yang mengukuhkan rendahnya  aksesibilitas bagi anak penyandang disabilitas diantaranya adalah persoalan ekonomi keluarga, masih lekatnya stigma masyarakat kepada anak penyandang disabilitas hingga banyak orangtua maupun keluarga terhambat untuk menyekolahkan anaknya, serta kurangnya sarana prasarana sekolah secara memadai untuk menampung siswa penyandang disabilitas, termasuk kurangnya tenaga pengajar khusus.

Sampai tahun 2019 dari sekitar 220 ribu sekolah setingkat SD hingga SMA yang ada di Indonesia hanya  terdapat 2.254 SLB dan sekitar 39 ribu sekolah umum yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Jumlah ini tentu tidak memadai untuk menampung keseluruhan jumlah anak penyandang disabilitas untuk bersekolah. Apalagi kebanyakan SLB dan sekolah inklusif ini umumnya berada di Pulau Jawa dan lebih khusus lagi di daerah perkotaan.

Dalam Peta Jalan Program Pendidikan Inklusif Tahun 2017-2021 yang dikeluarkan Kemendikbud sebenarnya ada target bahwa semua sekolah bisa menjadi sekolah inklusif di tahun 2021. Namun nyatanya banyak sekolah umum merasa kesulitan untuk membuka diri menjadi sekolah inklusif diantaranya karena ketidaksiapan sarana prasana sekolah termasuk dalam hal menyiapkan kurikulum, menyediakan guru , serta bahan dan alat bantu ajar yang sesuai dengan kondisi disabilitas siswa yang mendaftar.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

“Kalau setiap sekolah harus menyiapkan sarana prasarana, guru, keperluan ajar mengajar bagi siswa penyandang disabilitas secara mandiri, pasti berat. Baik terkait SDM-nya juga anggarannya. Karenanya banyak sekolah yang memilih tidak membuka sistem inklusif atau membuka inklusif  tetapi meminta orangtua siswa ikut menanggung beban biaya kekhususan.  Kalau sudah begini maka orangtua dari siswa penyandang disabilitas tentu akan lebih terbebani. Bahkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan biaya sementara SLB Negeri pun tidak ada di wilayahnya sangat mungkin terpaksa membatalkan rencana menyekolahkan anaknya,” kata Sekretaris Fraksi PKS ini pula.

Karena itulah Ledia mengingatkan Pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mengalokasikan anggaran bagi pendidikan inklusif meskipun anggaran Kemendikbud sebagaimana kementerian lain sedang mengalami pemotongan terkait pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia.

“Selama ini perkembangan pendidikan inklusif jalannya lambat, jangan sampai malah termasuk yang dikenakan pemotongan anggaran hingga menjadikan upaya pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas semakin tenggelam. Justru anggaran bagi pendidikan inklusif ini harus tetap dialokasikan secara sungguh-sungguh dan memadai agar bisa mencapai target semua sekolah menjadi inklusif, kalaupun tidak bisa pada 2021 setidaknya bisa dua atau tiga tahun lagi.”

Anggaran pendidikan inklusif ini bisa meliputi penyediaan anggaran bagi program penataan kurikulum, pelatihan bagi guru khusus, penyediaan alat bantu ajar serta  pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap wilayah yang merupakan amanah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Sebab selain merupakan amanah Undang-Undang  yang harus dipenuhi Pemerintah, Ledia menjelaskan bahwa pembentukan Unit Layanan Disabilitas ini sesungguhnya merupakan solusi dari kesulitan banyak sekolah untuk membuka diri menjadi sekolah inklusif.

“Adanya Unit Layanan Disabilitas akan membantu setiap sekolah untuk bisa menjadi sekolah inklusif tanpa harus menyiapkan sendiri kurikulum, bahan ajar, alat ajar bahkan guru khusus yang berkesesuaian dengan disabilitas siswa penyandang disabilitas yang mendaftar. Semua itu bisa dibantu dari Unit Layanan Disabilitas yang ada pada setiap wilayah. Unit Layanan Disabilitas ini memudahkan sekolah, orangtua  sekaligus membantu memenuhi hak penyandang disabilitas untuk bersekolah,” pungkas mantan Ketua Panja Disabilitas tahun 2015- 2016 ini.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Universitas Lampung Sepakati MoU dengan Chosun University of Korea

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia