Helsinki, MINA – Veronika Honkasalo, anggota parlemen Finlandia mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang impor produk dari wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel.
RUU tersebut mencakup semua barang yang diimpor dari wilayah, tempat pendudukan Israel melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional atau perjanjian hak asasi manusia.
“Kita harus berhenti mendukung permukiman ilegal Israel,” ujar Veronika seperti dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (24/12).
Veronika menjelaskan, contoh pelanggaran tersebut antara lain adalah rumah orang yang tinggal di wilayah tersebut dihancurkan dan penduduknya dideportasi atau dipindahkan secara paksa untuk memberi jalan bagi pemukiman ilegal Israel.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
RUU tersebut fokus pada wilayah Palestina yang diduduki dan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat menurut hukum internasional.
Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, hal itu dapat mencegah kegiatan dan transaksi bisnis yang memungkinkan berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum internasional. Keputusan pemerintah juga akan menghasilkan daftar daerah yang termasuk dalam kategori sasaran undang-undang.
Pengawasan larangan impor juga akan berada di bawah tanggung jawab Bea Cukai Finlandia, yang akan membuat pelanggaran larangan tersebut dapat dihukum berdasarkan peraturan.
“Finlandia berdiri di antara para pembela hukum internasional, [dan] berkomitmen pada nilai-nilai universal PBB dan secara aktif menjunjung tinggi hukum internasional, demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Veronika.
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Veronika akan mengumpulkan tanda tangan dari anggota parlemen lain untuk RUU yang diusulkan hingga 1 Februari 2022, dalam upaya untuk mencapai mayoritas dan disahkan menjadi undang-undang. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya