Al-Quds, MINA- Anggota Parlemen Palestina dari Gaza telah mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap pengepungan (blokade) pendudukan Israel selama 17 tahun sejak 2007 lalu di daerah tersebut.
Dikutip dari Memo, Rabu (28/6), wakil ketua pertama parlemen Palestina, Ahmad Bahar mengatakan dalam sebuah konferensi pers, pengaduan datang dalam kerangka upaya hukum, diplomatik dan parlemen yang dilakukan terhadap kejahatan pendudukan Israel.
“Anggota parlemen menugaskan pengacara Prancis Gilles Devers untuk mengajukan pengaduan ke ICC terhadap pengepungan pendudukan Israel di Gaza dan konsekuensinya,” kata Bahar.
Sementara itu, kepala Organisasi Satu Keadilan, pengacara Khaled Al-Shouli, mengatakan pengaduan yang diajukan ke ICC terkait dengan dua prosedur, yaitu melawan pengepungan pendudukan Israel dan permohonan dana untuk korban pengepungan,” katanya.
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel
Al-Shouli menambahkan, ICC memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
“Kami tahu bahwa otoritas pendudukan tidak mematuhi keputusan pengadilan internasional,” jelasnya.
Kelompok hak asasi di Gaza telah berulang kali meminta ICC untuk menghentikan standar ganda negara negara Barat terkait kasus Palestina. (T/chy/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti