Anggota Parlemen Serukan Inggris Akui Negara Palestina

 

London, MINA – Anggota Layla Michelle Moran telah meningkatkan seruan agar pemerintah Inggris secara resmi mengakui negara , menyusul kemenangan sayap kanan dalam pemilihan Israel.

Pada Rabu sore (10/4), partai Likud berhaluan keras Benjamin Netanyahu menurut perhitungan awal unggul 97%.

Netanyahu telah menyatakan akan mencaplok wilayah Palestina yang kini jadi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat jika terpilih kembali, yang semakin membahayakan harapan untuk kesepakatan damai.

Anggota Parlemen dari faksi Demokrat Liberal, Layla Michelle Moran,  baru-baru ini memperkenalkan RUU Pengakuan Kenegaraan Palestina. Media Leftfoot Forward melaporkan pada Rabu (10/4).

RUU ini bila disyahkan jadi UU akan mengharuskan pemerintah Inggris mengakui Negara Palestina dalam waktu tiga bulan sejak RUU tersebut disahkan.

“Jika Netanyahu muncul sebagai pemimpin lagi, saya berharap komunitas internasional menentang posisi paling kanan, yang Netanyahu ungkapkan selama pemilihan seperti aneksasi wilayah pendudukan Palestina,” ujarnya.

“Ini melanggar hukum internasional yang mencolok, itu tidak bisa dan tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.

Ia menyatakan, waktunya telah tiba bagi Inggris untuk bergabung dengan 70 negara lainnya yang telah mengakui negara Palestina.

“Dengan Pemerintah Israel yang baru mungkin belum datang peluang baru untuk pembicaraan. Namun secara kritis ini harus sama. Itulah sebabnya pengakuan terhadap Palestina tidak bisa menunggu sebentar lagi,” lanjutnya. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.