Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari. Ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
“Positivity rate kita masih di atas 5 persen. Karena itu dengan mempertimbangkan semua kondisi kita memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi sampai 13 Agustus,” ujar Anies dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Anies berujar, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen dan Rt masih 1. Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.
Kebijakan ini tak lepas dari kondisi penularan virus corona di Jakarta. Sejak 1 Juli 2020, Dinkes DKI Jakarta melakukan active case finding. Artinya tim secara aktif mencari warga yang positif corona bukan hanya menunggu dari laporan rumah sakit.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis hari ini. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. (L/R2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa