Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari. Ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
“Positivity rate kita masih di atas 5 persen. Karena itu dengan mempertimbangkan semua kondisi kita memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi sampai 13 Agustus,” ujar Anies dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Anies berujar, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen dan Rt masih 1. Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.
Kebijakan ini tak lepas dari kondisi penularan virus corona di Jakarta. Sejak 1 Juli 2020, Dinkes DKI Jakarta melakukan active case finding. Artinya tim secara aktif mencari warga yang positif corona bukan hanya menunggu dari laporan rumah sakit.
Baca Juga: Banjir Melanda Kota Semarang, Ini Penyebab dan Analisis Menurut Para Ahli
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis hari ini. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. (L/R2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat dan Pencucian Uang