Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta Hingga 22 November

Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar () Masa Transisi selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Ahad (8/11).

Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.

“Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020.

Sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10). Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).

Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87% dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10). Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%; maupun perubahan data kasus positif 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%.

“Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin,” jelas Gubernur Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.

Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut adalah 66 persen (10/10), 63 persen (17/10), 59 persen (24/10), 54 persen (31/10), dan 56 persen (7/11). Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67 persen (10/10), 66 persen (17/10), 62 persen (24/10), 59 persen (31/10), dan 60 persen (7/11).

Anies menjelaskan, berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

“Kami akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta,” katanya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.