Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau para pengelola usaha untuk menegakkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikannya, Sabtu (19/6) setelah melakukan sidak gabungan bersama jajarannya di beberapa tempat makan, di mana ditemukan beragam pelanggaran.
Di antaranya jumlah tamu restoran yang lebih dari 50 persen dari kapasitas, serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.
“Kita masih menemukan praktek tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui. Saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan,” ujarnya.
Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership
“Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp. 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1×24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta,” tambahnya.
Anies juga meminta pengelola untuk menegakkan aturan PPKM Mikro, sebab interaksi di meja makan bisa jadi intens karena setiap orang harus membuka masker untuk makan.
Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk aktif jika menemukan adamya pelanggaran sekaligus menitipkan pesan jika ingin makan di sebuah tempat pastikan kapasitasnya kurang dari 50 persen.
“Jika lebih dari itu maka hindari sehingga akan meminimalisir potensi keterpaparan virus Covid-19,” pesannya. (R/SR/P1)
Baca Juga: Enam Relawan UAR Korwil NTT Lulus Pelatihan Water Rescue
Mi’raj News Agency (MINA)