Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan secara langsung penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Naufal Rosyid, petugas kebersihan jalan Jakarta Timur yang menjadi korban tabrak lari pada hari Ahad lalu (31/3).
Santunan sebesar 196 juta rupiah atau 48 kali gaji korban itu diberikan kepada ahli waris korban, yang tak lain adalah sang ibunda, Ely Hamaliah di Balaikota Jakarta, Selasa (2/4).
Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga mendapatkan apresiasi dari Anies. Ia menyampaikan apresiasi pada BPJS Ketenagakerjaan yang merespons cepat, baik pemberian santunan, termasuk cover perawatan kepada korban.
Anies menegaskan prinsip Pemprov DKI Jakarta yang akan melindungi setiap pekerjanya dengan BPJS, sehingga, jika terjadi hal yang tak diinginkan, mereka akan medapat perlindungan pengobatan dan santunan.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
“Prinsip kami adalah memberikan ketenangan bagi mereka untuk bekerja, semuanya kita bayarkan premi untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, mereka ada perlindungan jika ada kecelakaan,” paparnya.
Anies juga kembali mengungkapkan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Naufal Rosyid dan berharap santunan dari BPJS akan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya ingin sampaikan bahwa peristiwa ini bukan peristiwa yang kita inginkan. Bagi Ibu Ely, sebesar apapun santunan, tak bisa menggantikan Naufal, tetapi ini meringankan bebannya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif turut mengungkapkan apresiasinya karena Pemprov DKI Jakarta memberikan perhatian kepada setiap pekerja dengan perlindungan BPJS.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Kami mengucapkan duka cita kepada keluarga korban. Kami juga berterima kasih sebesar-besarnya bahwa Pemprov DKI sangat peduli dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan negara hadir dan memenuhi hak mereka yang mengalami musibah,” ucap Krishna. (T/R06/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia