Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama dua pekan sejak tanggal 14 hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil Anies untuk menekan jumlah positif corona atau Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
“Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (13/9).
Dia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus terkonfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 53.761 kasus. Jumlah kasus aktif hingga Sabtu (12/9) mencapai 12.174 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Dari jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di Ibu Kota itu, ada 40.183 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen, dan total 1.404 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen. Adapun, tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 4,1 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,3 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,2 persen. Adapun WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen. (L/R2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini