Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan nominal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 sebesar Rp4.267.349,906. Jumlah ini naik sebesar 8,51 persen dari UMP tahun lalu.
“Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau kenaikannya 8,51 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,9 juta. Penetapan upah minimum sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, undang undang maupun peraturan pemerintah,” kata Anies kepada awak media di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11).
Anies menegaskan, UMP yang ditetapkan itu seusai dengan aturan yang berlaku, baik itu dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP. Karena itu, hari ini saya menyampaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2020,” tegasnya.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. (L/R06/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam