Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antisipasi Lonjakan Omicron, Kemenag Minta KUA Tingkatkan Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Rendi Setiawan - Jumat, 4 Februari 2022 - 11:01 WIB

Jumat, 4 Februari 2022 - 11:01 WIB

30 Views

Jakarta, MINA — Kementerian Agama meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.

“Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib di Jakarta, Jumat (4/2/22).

Pria yang akrab disapa Gus Adib ini menjelaskan, KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga: AMPHURI Ingatkan Pemerintah soal Tahapan Haji 1447H/2026

Disebutkan dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Gus Adib menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.

“Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” terangnya.

Setelah edaran tersebut dilaksanakan, tambah Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Katanya, tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah. (L/R2/P2)

Baca Juga: Kemenag: 50 Persen Lebih Jamaah dan Petugas Haji telah Kembali ke Tanah Air

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda