Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antisipasi Macet saat Nataru, Truk Barang akan Dibatasi Mulai 21 Desember

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Macet saat natal dan tahun baru (foto: IG)

Jakarta, MINA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membatasi operasional angkutan truk yang memuat barang di jalan bebas hambatan (toll) untuk mengantisipasi macet pada masa Natal dan Tahun Baru 2025.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pembatasan operasional ini untuk mengurangi kemacetan hingga mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Adapun waktu pembatasan mulai 21 Desember mendatang.

Selain itu, angkutan barang yang melewati jalur arteri juga dibatasi jam operasionalnya yakni pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” ungkapnya.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Aan memprediksi terdapat 110,6 juta masyarakat yang melakukan mudik selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025.

Hal ini disampaikan Aan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12) lalu. Angka tersebut berdasarkan survei dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Rekomendasi untuk Anda