Antisipasi Penyebaran Corona, ASN Boleh Bekerja dari Rumah

Jakarta, MINA – Dalam upaya mencegah penyebaran virus , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau pimpinan Kementerian/ Lembaga untuk membolehkan Aparatur Sipil Negara () bekerja dari rumah.

Menurut Tjahjo, imbauan itu akan disampaikan besok, Senin (16/3) melalui Sekretaris Menpan-RB kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga terkait pencegahan penyebaran virus corona (Coronavirus Disease 2019/ ).

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo melalui pesan singkat seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Ahad (15/3).

Tjahyo meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel guna memungkinkan pegawai bekerja dari rumah tersebut.

Berdasarkan mekanisme kerja yang ditetapkan oleh PPK, Tjahjo meminta PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa saja pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa saja yang tetap harus masuk kantor.

Dikatakan, melalui pengaturan kerja seperti itu tunjangan kinerja pegawai tetap dapat diberikan sesuai hak pegawai.

Tjahyo berharap adanya mekanisme ASN bekerja dari rumah, PPK dapat menjamin pelayanan publik oleh instansi tetap berjalan dengan baik, kendati langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan pemerintah.

“Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus Covid-19 di Indonesia, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan ASN, selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah terkait virus COVID-19,” kata Tjahjo. (T/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.