Jakarta, MINA – Lembaga Pengajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menyatakan ada beberapa persepsi negatif terkait sertifikasi halal yang dikemukakan sebagian kalangan.
“Diantaranya ada yang menyebutkan, proses sertifikasi halal itu rumit banyak ketentuan dan persyaratan yang dianggap sulit dan membelit,” kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati dalam webinar halal diselenggarakan Universitas Nahdatul Ulama Surabaya.
Lanjut dikatakannya, ketentuan dan persyaratan bahan baku, bahan penolong, pengolahan, pemrosesan produk, sampai pengemasan dan distribusi. Bahkan ada yang mengatakan, biayanya cukup mahal sekali. Sehingga dianggap tidak kondusif terhadap dunia usaha, demikian keterangan tertulis diterima MINA, Sabtu (18/7).
Maka, kendala yang dianggap sebagai persepsi negatif terhadap proses sertifikasi halal itu diluruskan dengan standar halal yang jelas dan Dirancang bersama para tenaga ahli di LPPOM MUI khususnya Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Persepsi itu diluruskan dengan standar halal yang jelas, yang telah disusun dan didokumentasikan dalam bentuk buku-buku tentang sertifikasi halal. Seperti Standar tentang proses sertifikasi halal untuk industri olahan pangan, obat-obatan dan kosmetika.
Termasuk juga barang gunaan, restoran dan catering. Bahkan jasa logistik dalam lingkup pangan yang dibutuhkan,” kata Sumunar.
Dalam webinar bertemakan Mengenal Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha bahwa seluruh buku tentang standar sertifikasi halal dirangkum dalam buku HAS 23000, yaitu buku Halal Assurance System atau Sistem Jaminan Halal.
Lebih Mudah Dengan Cerol-SS23000
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara itu, pengajuan atau pendaftaran proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan platform teknologi informasi berbasis online, yaitu Cerol-SS23000. Proses sertifikasi menjadi lebih efektif dan efisien karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Adapun persyaratan yang diperlukan, dapat diunggah sebagai lampiran saat pendaftaran secara daring dan ditunjukkan bukti-bukti aslinya pada saat audit halal onsite.
Menurut Sumunar, di tengah kondisi pendemi Covid-19 untuk tidak melakukan tatap muka, maka peran teknologi informasi sangat diperlukan menjaga pelayanan agar tetap beroperasi.
“Kami telah menerapkan pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Cerol-SS23000 sejak delapan tahun lalu. Dengan penerapan platform berbasis daring tersebut, banyak perusahaan terbantu. Karena memudahkan dalam proses pendaftaran sertifikasi halal dan terbukti lebih efektif serta efisien,” ujarnya. (R/R4/P2)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)