Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyampaikan literasi keuangan kepada masyarakat dalam mengatasi pijaman online (pinjol) ilegal yang akhir-akhir banyak menjerat masyarakat.
Hal itu dia sampaikan secara online dalam kegiatan Talkshow Akhlak Bangsa yang digelar oleh Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) MUI di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Senin (14/8).
Saat menyampaikan materi ini secara online, Kiai Cholil tengah menghadiri Konferensi Ulama Internasional di Makkah yang digelar Arab Saudi.
“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” kata Kiai Cholil dalam kegiatan yang bertajuk “Bijak Finansial, Bebas Pinjol Ilegal”.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Kiai Cholil pun menjelaskan, aktivitas di media sosial yang serba online tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara online oleh sebagian banyak orang.
Keberadaan pinjol, menurut dia, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.
Transaksi ini menjadi negatif karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional.
“Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotosinya yang negatif,” paparnya.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Hal inilah yang perlu dipahami masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi pinjaman online. Kiai Cholil pun mendorong lembaga keuangan ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pinjaman yang produktif, dan bukan berupa pinjaman konsumtif belaka.
Hal yang perlu diingat adalah, jelas kiai cholil, pinjaman online bisa berupa pinjol feedback syariah, pinjol feedback konvensional, atau pinjol rentenir yang dioperasikan secara ilegal.
“Makanya penting teman-teman diajarkan untuk literasi keuangan. Kita dari MUI selain memberikan jalan (pinjaman) yang legal, tetapi juga yang sesuai dengan syariah,” jelasnya. (R/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga