Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton Tabah: Kasus Penista Agama Harus Ditindak

Hasanatun Aliyah - Rabu, 4 April 2018 - 06:10 WIB

Rabu, 4 April 2018 - 06:10 WIB

120 Views

Pengurus MUI, Anton Tabah. (Foto: Portalnegeri)

Anton Tabah. (Foto: Portalnegeri)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anton Tabah Digdoyo mengatakan kasus penodaan agama (pelecehan agama) harus ditindak.

Hal itu disampaikan dalam jumpa media di kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/4), terkait penistaan agama oleh Ibu Oey Huei Beng dan Bapak Albert Widjaya yang terjadi di PT. Sariyunika Jaya, Cimahi.

Pengaduan penistaan tersebut berawal dari pemotongan hewan qurban pada Idul Adha pada 1 September 2017 di perusahaan yang dilaksanakan oleh security dan hewan dibagikan kepada karyawan.

Namun Direktur PT Sariyunika Jaya, Oey Han Bing tidak terima dan memarahi beberapa orang karyawan yang menjadi panitia pelaksanaan qurban tersebut, khususnya security yang kemudian berujung pada dipecatnya delapan orang.

Baca Juga: Banjir Kota Jambi Rendam Sekolah dan Rumah Warga

Hal ini yang membuat karyawan dan sucurity tidak terima dan hal itu dianggap merupakan  penodaan agama.

“Bangsa Indonesia selama ini bisa rukun ratusan tahun sebelum merdeka, kita sudah rukun. Saat ini sering kasus intoleransi marak terjadi. Baru kali ini berkembang masalah pelecehan ke agama Islam yang terlalu marak dimana-mana, ini harus dihentikan,” ujarnya.

Di sela itu, Anton juga membahas kasus Ahok sangat berpengaruh karena penista agama diberi hukuman ringan. Kasus-kasus lain akan muncul dan tidak menimbulkan efek jera kalau hukumannya tidak maksimal. Praktek hukum itu sendiri berupa penjara yang tidak semestinya dan tidak memenuhi syarat akan membuat kasus ini dianggap ringan orang yang menista agama.

“Karena umat sudah lapor, jadi MUI tidak perlu melapor. Alhamdulillah umat ini selalu merespon dengan cepat. Masalah aktual seperti ini menjadi tugas pokok dan fungsi MUI untuk menyelamatkan aqidah umat, kemudian merespon peristiwa-peristiwa keumatan. MUI akan mengkaji masalah ini,” jelasnya.

Baca Juga: STISA Abdullah Bin Mas’ud dan Kantor Berita MINA Jalin Kerjasama Pengembangan Jurnalistik dan Literasi Digital

Dalam hal ini, ia meminta umat harus terus mengawal kasus penistaan agama dan MUI hanya memberi fasilitas agar hukum ini di tegakkan secara baik, supaya masyarakat tidak anarkis.(L/Aulia/R10/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 88 Bus Merapat, Ini Imbauan untuk Jamaah Taklim Pusat Saat Arus Pulang

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia