Jakarta, MINA – Saat gempa bumi terjadi, sejumlah media memberitakan kekuatan gempa dalam bentuk magnitudo (M) atau Skala Richter (SR). Seperti pada gempa bumi di gempa-m-65-guncang-kabupaten-garut-dan-sekitarnya/">Garut dengan kekuatan Magnitudo 6,5 ditulis juga 6,5 Skala Richter. Lalu apa perbedaannya?
Magnitudo adalah skala yang paling umum yang dipakai pada gempa bumi yang terjadi di seluruh dunia. Magnitudo adalah ukuran derajat kecermelangan bintang pada ilmu astronomi.
Sementara Skala Richter adalah skala yang digunakan untuk memperlihatkan besarnya kekuatan gempa dalam ilmu geografi dan geologi.
Selain itu, skala richter juga berarti skala yang dilaporkan oleh observatorium seismologi nasional yang diukur pada skala besarnya lokal 5 magnitudo.
Baca Juga: BNPB Bangun Jembatan Darurat untuk Penyaluran Bantuan di Sukabumi
Pada laman USGS djelaskan, Skala Richter merupakan pengukuran getaran gempa yang pertama kali dikembangkan oleg Charles Richter pada tahun 1930-an.
Saat itu, skala ini digunakan saat terjadi gempa di California Selatan.
Dalam pengembangannya, Skala Richter kemudian digunakan daerah lain, namun hal ini tidak cocok karena pengukuran ini hanya berlaku pada rentang frekuensi dan jarak tertentu.
Sehingga, terjadi pengembangan ide dari Richter tentang adanya besaran baru, yaitu Magnitudo Lokal (ML) atau sering disebut Skala Richter, Maganitude Bodywave (mb), Bodywave Magnitude (mB) dan Magnitudo Gelombang Permukaan (Ms).
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] Kondisi Terkini RSI di Gaza
Kedua skala tersebut bernilai valid, selama rentang angka mereka sama. Gempa 3 magnitudo atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besarnya 7 kali lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa.
Magnitudo adalah ukuran besar kecilnya getaran tanah. Kian besar getaran tanahnya, makin tinggi pula angka magnitudonya. Dengan demikian, skala magnitudo didasarkan pada getaran tanah ketika gempa terjadi.
Dalam 4 Bencana Geologi yang Paling Mematikan (2017) yang ditulis Kartono Tjandra, Skala Richter dijelaskan sebagai ukuran kekuatan gempa berdasarkan energi yang dilepaskan. Perlu diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tidak lagi menggunakan SR (skala richter) dalam perhitungan kekuatan gempa sejak 2018.
Sebagai gantinya, saat ini BMKG lebih menggunakan magnitudo untuk menghitung kekuatan gempa. Sebab, skala magnitudo dihitung berdasarkan sensor frekuensi getaran tanah saat gempa berlangsung. Sehingga keakuratannya lebih tinggi dibanding skala Richter.
Baca Juga: BNPB Bangun Sirene Pusdalops untuk Antisipasi Bencana
Selain itu M dan SR, terdapat Skala Mercalli yang juga merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Berdasarkan BMKG, skala Mercalli adalah sangat subjektif dan kurang tepat dibanding dengan perhitungan magnitudo gempa yang lain. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Jumat Ini Berawan Tebal, Sebagian Turun Hujan