Jakarta, MINA – Kebijakan apartheid, genosida dan serangan brutal Zionis Israel di Gaza yang menewaskan puluhan ribu warga sipil, termasuk anak-anak dan jurnalis, dinilai sebagai pelanggaran berat hukum internasional yang memerlukan sanksi tegas dari komunitas global.
Jurnalis Kantor Berita MINA, Widi Kusnadi menegaskan bahwa media dan wartawan pun tidak luput dari sasaran serangan. Ratusan jurnalis Palestina gugur ditembak atau terbunuh akibat serangan Israel, termasuk kasus ikonik jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, yang hingga kini menjadi simbol kebebasan pers yang dibungkam.
“Serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk upaya membungkam suara kebenaran dari Palestina. Dunia seharusnya segera bersikap tegas dengan memberi kartu merah terhadap Israel,” ujar widi dalam kegiatan webinar Aqsa Working Group (AWG) dengan tema “Kartu Merah Untuk Zionis Israel”, pada Ahad malam (14/9).
Data dari Kementerian Kesehatan Gaza terbaru menyebutkan bahwa korban jiwa Palestina telah mencapai sekitar 64.718 orang, yang terdiri dari perempuan, anak-anak, dan warga sipil lainnya.
Baca Juga: F-16 “Naga Fly” Hiasi Langit Monas pada Puncak HUT ke-80 TNI
Sebagian besar laporan independen memperkirakan bahwa lebih dari dua pertiga korban tewas adalah warga sipil, banyak di antaranya adalah anak-anak dan ibu rumah tangga.
Selain itu, konflik ini juga menyebabkan kerusakan besar terhadap infrastruktur sipil: rumah sakit, sekolah, masjid, kamp pengungsian, yang seharusnya terlindungi, banyak yang hancur atau rusak berat akibat serangan udara dan artileri.
Angka kematian akibat kelaparan dan malnutrisi juga menunjukan perkembangan tragis: kementerian kesehatan Gaza melaporkan lebih dari 404 korban jiwa akibat malnutrisi, termasuk 141 anak-anak, hingga 10 September 2025.
Widi Kusnadi menyatakan, “Setiap serangan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Dunia tidak boleh diam. Sekaranglah saatnya bertindak dan memberi kartu merah kepada Israel.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Dirgahayu TNI, Tentara Benteng NKRI
Menurut laporan PBB dan lembaga HAM internasional, tindakan Israel ini bukan hanya kejahatan perang, melainkan melanggar hukum internasional secara sistematis.
Konvensi Jenewa yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, disebut telah dilanggar. Pemblokiran bantuan kemanusiaan memperparah kondisi rakyat Gaza, yang telah lama menghadapi kepungan, kesulitan akses air bersih, obat-obatan, makanan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Seruan dari berbagai negara dan organisasi HAM untuk menghentikan agresi dan mengusut tuntas kejahatan perang semakin menguat.
Namun hingga kini, tindakan nyata dari komunitas internasional, termasuk PBB, pengadilan internasional, dan negara-negara besar, masih dianggap belum memadai dalam memenuhi harapan rakyat Palestina yang terus berjuang demi hak atas hidup, kebebasan, dan kemerdekaannya. []
Baca Juga: Jakarta Masuk Daftar Kota dengan Polusi Udara Tinggi, IQAir Keluarkan Peringatan
Miraj News Agency (MINA)