Riyadh, 13 Muharram 1438 /14 Oktober 2016 (MINA) – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi memperingatkan semua jamaah haji asing untuk meninggalkan Kerajaan sebelum berakhirnya masa berlaku visa mereka.
“Mereka yang tetap berada di Arab Saudi sesudah visa mereka berakhir dan mereka yang membantu membantu akan menghadapi hukuman berat.” demikian dilaporkan Saudi Gazette dikutip Mi’raj Islam News Agency (MINA), Jumat.
“Mereka yang visanya sudah habis masa berlakunya, tidak diperbolehkan bergerak di luar Makkah, Madinah, dan Jeddah atau terlibat dalam pekerjaan di setiap bagian dari Kerajaan. Peziarah yang tetap berada di Arab Saudi sesudah masa berlaku visanya habis, akan didenda sampai SR50,000 dan dipenjara selama maksimal enam bulan, ditambah deportasi. ”
Pemerintah Arab Saudi juga memperingatkan warga Saudi dan ekspatriat yang memberikan segala jenis bantuan dan dukungan untuk yang masa berlaku visanya sudah habis. “Mereka yang mendukung overstayer dengan memberi mereka transportasi, pekerjaan, tempat tinggal atau menutupi akan harus membayar denda hingga SR100,000, hukuman penjara maksimal enam bulan dan deportasi untuk ekspatriat. Hukuman ini akan menjadi dua kali lipat dengan jumlah pelanggaran. ”
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Direktorat meminta semua perusahaan layanan haji untuk menginformasikan pada pemerintah, jika terjadi keterlambatan keberangkatan pulang setiap peziarah. Jika peruusahaan gagal melakukannya, mereka akan didenda sampai SR100,000.
Di samping itu setiap perusahaan yang mempekerjakan overstayer, itu akan didenda SR100,000 selain larangan perekrutan tenaga kerja selama lima tahun, dan satu tahun penjara bagi manajer perusahaan, dan juga dideportasi jika ia adalah orang asing.
Dengan berakhirnya musim haji, pada Selasa, sekitar 1.235.456 jemaah Haji berbagai negara dari total 1.325.372 telah meninggalkan Arab Saudi. (T/P005/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata