Jeddah, 21 Jumadil Akhir 1438/20 Maret 2017 (MINA) – Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya berencana akan memberikan amnesti (pengampunan) bagi orang luar negeri yang melanggar izin tinggal di sana selama 90 hari untuk meninggalkan negara itu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pangeran Mohammed bin Naif saat memberikan sambutan dalam peluncuran program bertemakan “Negara Tanpa Pelanggaran”, demikian Arab News melaporkan.
Mohammed bin Naif yang juga sebagai putra mahkota, wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri Arab Saudi ini berharap program tersebut dapat memberikan solusi bagi orang luar negeri yang telah melakukan pelanggaran karena akan dibebaskan dari sanksi hukuman dan denda.
Pangeran Mohammed meminta warga untuk terlibat aktif bekerjasama menyukseskan program yang akan dimulai pada Rabu 29 Maret 2017. Ia juga mengimbau para pelanggar untuk mempergunakan kesempatan tersebut yang diberikan dalam waktu 90 hari.
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Dalam program tersebut pangeran Mohammed dipercaya pemerintah untuk memfasilitasi prosedur bagi para pelanggar yang melanggar izin tinggal untuk meninggalkan Arab Saudi dalam tempo yang diberikan dan membebaskan dari semua sanksi.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Mansour Al-Turki mengatakan bahwa ada 19 instansi pemerintah yang akan menyukseskan program itu. Al-Turki mengatakan, program itu berlaku bagi mereka yang visanya telah kadaluarsa.
Al-Turki mengatakan, warga yang tidak memili kartu identitas atau visa haji mereka yang telah kadaluarsa, maka harus segera mengunjungi Departemen Paspor terdekat untuk menyelesaikan prosedur.
Lebih jauh, Al-Turki juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyembunyikan para pelanggar, sebab setelah melewati 90 hari, maka hukuman akan berlaku seperti sedia kala.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Pada tahun 2013 amnesty juga pernah diberikan oleh Raja Abdullah, pada waktu itu para pelanggar izin diberikan pilihan untuk kembali bekerja dengan memperbaiki statusnya atau pulang secara mandiri dengan dibebaskan dari denda dan hukuman.
Namun untuk amnesty 2017, sepertinya para pelanggar hanya diberikan pilihan untuk meninggalkan Arab Saudi dengan bebas sanksi. (T/R06/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah