Riyadh, MINA – Arab Saudi bersama dengan 14 negara dan dua organisasi regional, mengecam dengan sekeras-kerasnya persetujuan Knesset Israel atas dua rancangan undang-undang yang berupaya memaksakan “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat yang diduduki dan permukiman ilegal.
Negara-negara tersebut meliputi Yordania, Indonesia, Pakistan, Turki, Djibouti, Oman, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, dan Gambia, selain Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (23/10).
Dalam pernyataan bersama, negara-negara mengatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status hukum wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan juga mengutip pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang menegaskan ilegalitas pendudukan Israel dan ketidakabsahan pembangunan permukiman dan upaya aneksasi.
Baca Juga: RI dan Arab Saudi Sepakati Penguatan Layanan Haji 2025 bagi Jamaah Indonesia
Negara-negara tersebut menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Mereka menyambut baik pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada tanggal 22 Oktober 2025, mengenai kewajiban Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yang menegaskan kembali tugas Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan akses terhadap kebutuhan kemanusiaan penting bagi warga Palestina, termasuk di Gaza.
Pengadilan menggarisbawahi kewajiban Israel untuk menghormati larangan kelaparan sebagai metode peperangan, dengan mencatat bahwa Israel telah menghalangi masuknya bantuan ke Gaza.
Pernyataan menegaskan kembali larangan pemindahan paksa dan pemindahan kolektif, termasuk melalui penerapan kondisi kehidupan yang tidak tertahankan.
Baca Juga: Iran dan Irak Berjanji Tegakkan Pakta Keamanan di Tengah Ketegangan Regional
Pendapat tersebut juga menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, menekankan bahwa klaim kedaulatan Israel atas Yerusalem Timur dianggap “batal demi hukum” oleh Dewan Keamanan.
Negara-negara tersebut menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya dengan memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya dan tindakan ilegal di wilayah Palestina yang diduduki. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Negara-Negara Kawasan Hormati Integritas Teritorial Afghanistan
















Mina Indonesia
Mina Arabic