Cengkareng, MINA – Sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Para PMI tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal (overstay) dan berangkat secara nonprosedural.
Sejak diberlakukannya moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi pada 2015, banyak PMI yang berangkat menggunakan visa ziarah, umroh, atau turis, sehingga dianggap ilegal oleh otoritas setempat.
Setibanya di Indonesia, para PMI yang tidak dijemput oleh keluarga akan ditampung sementara di fasilitas penampungan dekat bandara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga: Sungai Batang Hari Meluap, Ribuan Rumah Warga Terdampak Banjir
Pemerintah juga memastikan pemeriksaan kesehatan bagi mereka yang mengalami masalah kesehatan atau perlakuan kasar selama di Arab Saudi.
Pemulangan 193 PMI ini merupakan gelombang kedua dari total 1.206 pekerja migran yang akan dipulangkan. Sebelumnya, sebanyak 545 PMI telah dipulangkan sekitar sepekan yang lalu, dan masih ada 468 PMI yang menunggu proses pemulangan selanjutnya.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk PMI yang menghadapi masalah di luar negeri. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Usulkan Pengawas Syariah untuk Dana Haji