Riyadh, 13 Rajab 1438/10 April 2017 (MINA) – Kerajaan Arab Saudi pada hari Ahad (9/4) mengeksekusi tiga warga negara Pakistan yang dihukum karena menyelundupkan heroin.
Kantor berita nasional SPA meberitakan, ketiganya telah terbukti bersalah karena menyelundupkan heroin di dalam perut mereka.
Ketiga tereksekusi bernama Mohammed Ashraf Shafi Mohammed, Mohammed Aref Mohammed Anayt dan Mohammed Afdal Asghar Ali.
SPA melaporkan, tahun lalu Kerajaan mengeksekusi mati 153 orang.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Kebanyakan eksekusi pada tahun 2016 dilakukan dalam satu hari di bulan Januari, termasuk ulama Syiah Nimr Al-Nimr yang memicu ketegangan antara Arab Saudi dan Iran.
Nimr berada di balik serangkaian protes kelompok Syiah pada 2011 yang menuntut di reformasi di kerajaan.
Amnesty International melaporkan, ada 158 hukuman mati di negara itu di tahun 2015, jumlah yang tertinggi dalam dua dekade terakhir. Namun, Amnesty International menyebut eksekusi mati semacam ini “tidak adil”.
Menurut Direktur Program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International Philip Luther, ketidakadilan tidak dapat diubah jika ada pertanyaan tentang keadilan di persidangan. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Arab Saudi memiliki aturan hukum Islam yang ketat tentang pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan, semua diancam hukuman mati.
Kerajaan Arab Saudi adalah salah satu dari empat negara yang masih memberlakukan eksekusi publik, tiga negara lainnya adalah Korea Utara, Somalia dan Iran. (T/RI-1/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama