Arab Saudi Larang Jamaah Qatar Masuk Masjidil Haram

(Foto: Mohamed Fikry Elaskary/Skycrappercity)

New York, 16 Ramadhan 1438/11 Juni 2017 (MINA) – Di tengah memanasnya hubungan negara teluk dengan akhir-akhir ini, Arab Saudi menekan warga Qatar untuk tidak memasuki di .

Komisi HAM Qatar melaporkan pihaknya mendapat keluhan dari jamaah Qatar yang dilarang masuk ke dalam area masjid suci itu, koran yang berbasis di Doha Al-Sharq, melaporkan, Sabtu.

Ali bin Smaikh al-Marri, kepala komisi HAM tersebut, menyebut insiden pelarangan sebagai pelanggaran besar terhadap hak untuk melaksanakan ibadah keagamaan sebagaimana diizinkan oleh konvensi hak asasi manusia.

“Oleh karenanya, komisi itu mengecam insiden pelarangan, mengingat langkah tersebut merupakan pelanggaran hak untuk melakukan ritual keagamaan yang dijamin oleh konvensi hak asasi manusia,” tulis surat kabar itu.

Biasanya, otoritas Arab Saudi tidak mempertanyakan etnis atau kewarganegaraan seseorang yang hendak memasuki situs suci kiblat umat Islam itu.

Klaim itu muncul setelah Bahrain dan UEA menindak keras bagi siapa saja yang menunjukkan simpati kepada Qatar. Dalam putusan, UEA akan mendakwa dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, dan denda 136 ribu dolar AS bagi siapa saja warganya yang mendukung Qatar. Sementara Bahrain menyatakan akan memberi hukuman hingga lima tahun penjara.

Qatar dituduh berkoalisi dan mendukung terorisme, sampai-sampai  tujuh negara memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar.

Namun, Qatar berulang kali membantah tudingan yang ditujukan padanya dan bersikeras tidak akan menyerah walaupun negara tetangganya memblokir Qatar dari berbagai sisi.

“Posisi kami dalam melawan terorisme lebih kuat daripada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat, sebuah fakta yang telah diabaikan oleh para penulisnya,” tulis pemerintah dalam sebuah pernyataan.(T/NMT/RE1/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.