New York, 16 Ramadhan 1438/11 Juni 2017 (MINA) – Di tengah memanasnya hubungan negara teluk dengan Qatar akhir-akhir ini, Arab Saudi menekan warga Qatar untuk tidak memasuki masjidil Haram di Mekkah.
Komisi HAM Qatar melaporkan pihaknya mendapat keluhan dari jamaah Qatar yang dilarang masuk ke dalam area masjid suci itu, koran yang berbasis di Doha Al-Sharq, melaporkan, Sabtu.
Ali bin Smaikh al-Marri, kepala komisi HAM tersebut, menyebut insiden pelarangan sebagai pelanggaran besar terhadap hak untuk melaksanakan ibadah keagamaan sebagaimana diizinkan oleh konvensi hak asasi manusia.
“Oleh karenanya, komisi itu mengecam insiden pelarangan, mengingat langkah tersebut merupakan pelanggaran hak untuk melakukan ritual keagamaan yang dijamin oleh konvensi hak asasi manusia,” tulis surat kabar itu.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Biasanya, otoritas Arab Saudi tidak mempertanyakan etnis atau kewarganegaraan seseorang yang hendak memasuki situs suci kiblat umat Islam itu.
Klaim itu muncul setelah Bahrain dan UEA menindak keras bagi siapa saja yang menunjukkan simpati kepada Qatar. Dalam putusan, UEA akan mendakwa dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, dan denda 136 ribu dolar AS bagi siapa saja warganya yang mendukung Qatar. Sementara Bahrain menyatakan akan memberi hukuman hingga lima tahun penjara.
Qatar dituduh berkoalisi dan mendukung terorisme, sampai-sampai tujuh negara memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar.
Namun, Qatar berulang kali membantah tudingan yang ditujukan padanya dan bersikeras tidak akan menyerah walaupun negara tetangganya memblokir Qatar dari berbagai sisi.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
“Posisi kami dalam melawan terorisme lebih kuat daripada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat, sebuah fakta yang telah diabaikan oleh para penulisnya,” tulis pemerintah dalam sebuah pernyataan.(T/NMT/RE1/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama